KPU Ambon Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Lembaga Independen
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/kpu-ambon-buka-pendaftaran-pemantau.html
Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon membuka pendaftaran pemantau pemilu kepala daerah (Pilkada) dari lembaga independen yang mendaftar.
“Pendaftaran pemantau pemilu kepala daerah dimulai 15 September 2016 - 2 Januari 2017 bagi lembaga independen yang akan memantau tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017, “ kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Hukum, M. Shadek Fuad, Jumat (16/9/2016).
Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran pemantau pemilu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) N0 5 2015, tentang Sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernurr Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Keberadaan tenaga pemantau pemilu katanya, diperlukan untuk membantu tugas KPU, PPK dan PPS dalam menyelenggarakan pemilihan yang demokrasi, jujur dan adil.
"Hal ini juga penting guna meminimalisir terjadi aksi yang mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi," ujarnya.
Menurut Fuad, pemantau pemilu wajib memenuhi syarat yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
Pemantau pemilu lanjutnya, bertugas untuk memantau pelaksanaan pemilihan yang terdiri dari pemantau dalam negeri yakni organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah, atau mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.
Selain itu pemantau asing yakni lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan.
"Akreditasi berupa pengesahan yang diberikan KPU kepada pemantau pemilu yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemantauan," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membatasi lembaga independen yang akan mendaftar karena pembiayaan tidak ditangani KPU tetapi biaya pribadi lembaga tersebut.
"Jika ada lembaga yang ingin memantau maka semua syarat harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga rekomendasi jelas dari KPU kalau memang lembaga ini berhak untuk memantau pemilu di Ambon," tandasnya.
Ditambahkannya, pada pilkada sebelumnya pihaknya menerima lembaga independen yang mendampingi penyelenggara pilkada serentak di kota Ambon .
"Kami berharap di pilkada tahun 2017 ada beberapa lembaga yang ikut berpartisipasi membantu penyelenggaraan pilkada kota Ambon," kata Fuad.
“Pendaftaran pemantau pemilu kepala daerah dimulai 15 September 2016 - 2 Januari 2017 bagi lembaga independen yang akan memantau tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017, “ kata Komisioner KPU kota Ambon Divisi Hukum, M. Shadek Fuad, Jumat (16/9/2016).
Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran pemantau pemilu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) N0 5 2015, tentang Sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernurr Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Keberadaan tenaga pemantau pemilu katanya, diperlukan untuk membantu tugas KPU, PPK dan PPS dalam menyelenggarakan pemilihan yang demokrasi, jujur dan adil.
"Hal ini juga penting guna meminimalisir terjadi aksi yang mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi," ujarnya.
Menurut Fuad, pemantau pemilu wajib memenuhi syarat yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
Pemantau pemilu lanjutnya, bertugas untuk memantau pelaksanaan pemilihan yang terdiri dari pemantau dalam negeri yakni organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah, atau mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.
Selain itu pemantau asing yakni lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan.
"Akreditasi berupa pengesahan yang diberikan KPU kepada pemantau pemilu yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemantauan," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membatasi lembaga independen yang akan mendaftar karena pembiayaan tidak ditangani KPU tetapi biaya pribadi lembaga tersebut.
"Jika ada lembaga yang ingin memantau maka semua syarat harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga rekomendasi jelas dari KPU kalau memang lembaga ini berhak untuk memantau pemilu di Ambon," tandasnya.
Ditambahkannya, pada pilkada sebelumnya pihaknya menerima lembaga independen yang mendampingi penyelenggara pilkada serentak di kota Ambon .
"Kami berharap di pilkada tahun 2017 ada beberapa lembaga yang ikut berpartisipasi membantu penyelenggaraan pilkada kota Ambon," kata Fuad.