Kasus Korupsi Dana Desa SBT Empat Tersangka Ditahan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/kasus-korupsi-dana-desa-sbt-empat.html
Ambon, Maluku Channel.com Sedikitnya empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah dititipkan jaksa pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.
"Mereka digiring ke rutan setelah jaksa penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaannya ke penuntut umum dan akan dilakukan penyerahan berkas ke hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Jumat (16/9/2016).
Para tersangka yang telah ditahan jaksa adalah raja (kepala desa) Negeri Kian Darat, Abdul Razak Weulartafelia, Raja Kilwaru, M. Saleh, Kades Afan Kota, M. Aswir kwairumaratu, serta Kades Rarat, Irvan Giat Galrey.
"Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menyelewengkan bantuan dana desa tahun 2015 pada masing-masing desa yang mendapatkan Rp200 juta," Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah sarana infrastruktur seperti MCK dan jalan setapak, tetapi ada sebagian anggaran yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser di Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa Undur, Farid Samsul Gaizan dan bendaharanya Samsia Kelasan.
Kedua terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 yang mencapai lebih dari Rp270 juta untuk pengadaan 20 unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter.
Namun jaksa mengatakan pekerjaan fisik di lapangan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp100 juta sehingga diduga ada unsur kerugian keuangan negara sekitar Rp170 juta.
"Mereka digiring ke rutan setelah jaksa penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaannya ke penuntut umum dan akan dilakukan penyerahan berkas ke hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Jumat (16/9/2016).
Para tersangka yang telah ditahan jaksa adalah raja (kepala desa) Negeri Kian Darat, Abdul Razak Weulartafelia, Raja Kilwaru, M. Saleh, Kades Afan Kota, M. Aswir kwairumaratu, serta Kades Rarat, Irvan Giat Galrey.
"Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menyelewengkan bantuan dana desa tahun 2015 pada masing-masing desa yang mendapatkan Rp200 juta," Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah sarana infrastruktur seperti MCK dan jalan setapak, tetapi ada sebagian anggaran yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser di Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa Undur, Farid Samsul Gaizan dan bendaharanya Samsia Kelasan.
Kedua terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 yang mencapai lebih dari Rp270 juta untuk pengadaan 20 unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter.
Namun jaksa mengatakan pekerjaan fisik di lapangan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp100 juta sehingga diduga ada unsur kerugian keuangan negara sekitar Rp170 juta.