BPJS-K Kerja Sama Dengan Perbankan Melayani Peserta
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/bpjs-k-kerja-sama-dengan-perbankan.html
Ambon, Maluku Channel.com Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) telah menjalin kerja sama dengan mitra kerja perbankan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).
"Bank-bank ini sudah menjadi Service Point Office (SPO) untuk melayani peserta BPJS-K," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS-K Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Umardin Lubis seusai membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), di Ambon, Kamis (29/9/2016).
Jadi kalau misalnya pekerja mau mendaftar sebagai peserta BPJS-K, lanjutnya, bisa dilakukan di empat bank tersebut.
"Kemudian kalau tenaga kerja BPJS-K mau mengajukan klaim jaminan hari tuanya bisa dilakukan di bank-bank tersebut," katanya.
Itulah fungsi dari SPO, dan kemudian bisa mempromosikan BPJS-K. Dengan demikian kalau menginginkan informasi tentang BPJS-K tidak hanya ke kantor BPJS-K tetapi bisa langsung ke bank-bank tersebut.
Dia mengatakan, sudah ada petugas di bank-bank tersebut yang akan menerangkan tentang program BPJS-K, termasuk tersedia brosur.
Umardin mengemukakan, terkait dengan Rakorda yang dilaksanakan di kota Ambon bertujuan dalam rangka menyatukan visi di 2016.
Dievaluasi juga BPJS-K sudah bisa memenuhi kewajibannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2011.
"BPJS-K ditunjuk sebagai badan penyelenggara untuk perlindungan terhadap empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Sebab sifatnya wajib untuk seluruh pekerja. Kalau dulu Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ada batasan yakni pekerja formal saja. Namun, sekarang ini semua orang yang bekerja baik itu pekerja formal maupun in formal wajib menjadi peserta BPJS-K.
Umardin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat dukungan dari Bank Maluku untuk membantu peningkatan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Maluku.
Terkait dengan terdaftarnya PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut dia, pekerja sudah ada sebagian PNS yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan.
Menurutnya selama ini pekerja pada instansi Pemerintah atau PNS sudah ikut dalam dua program yaitu jaminan kesehatan dan Jaminan Pensiun, dan itu juga merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Bank-bank ini sudah menjadi Service Point Office (SPO) untuk melayani peserta BPJS-K," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS-K Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Umardin Lubis seusai membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), di Ambon, Kamis (29/9/2016).
Jadi kalau misalnya pekerja mau mendaftar sebagai peserta BPJS-K, lanjutnya, bisa dilakukan di empat bank tersebut.
"Kemudian kalau tenaga kerja BPJS-K mau mengajukan klaim jaminan hari tuanya bisa dilakukan di bank-bank tersebut," katanya.
Itulah fungsi dari SPO, dan kemudian bisa mempromosikan BPJS-K. Dengan demikian kalau menginginkan informasi tentang BPJS-K tidak hanya ke kantor BPJS-K tetapi bisa langsung ke bank-bank tersebut.
Dia mengatakan, sudah ada petugas di bank-bank tersebut yang akan menerangkan tentang program BPJS-K, termasuk tersedia brosur.
Umardin mengemukakan, terkait dengan Rakorda yang dilaksanakan di kota Ambon bertujuan dalam rangka menyatukan visi di 2016.
Dievaluasi juga BPJS-K sudah bisa memenuhi kewajibannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2011.
"BPJS-K ditunjuk sebagai badan penyelenggara untuk perlindungan terhadap empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Sebab sifatnya wajib untuk seluruh pekerja. Kalau dulu Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ada batasan yakni pekerja formal saja. Namun, sekarang ini semua orang yang bekerja baik itu pekerja formal maupun in formal wajib menjadi peserta BPJS-K.
Umardin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat dukungan dari Bank Maluku untuk membantu peningkatan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Maluku.
Terkait dengan terdaftarnya PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut dia, pekerja sudah ada sebagian PNS yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan.
Menurutnya selama ini pekerja pada instansi Pemerintah atau PNS sudah ikut dalam dua program yaitu jaminan kesehatan dan Jaminan Pensiun, dan itu juga merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan.