Gubernur Maluku Resahkan Kebijakan Penundaan Penyaluran DAU
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/gubernur-maluku-resahkan-kebijakan.html
Ambon, Maluku Channel.com Gubernur Maluku meresahkan kebijakan Kementerian Keuangan yang menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 karena Pemprov setempat terancam tidak bisa membayar gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Maluku ini dihadapkan dengan banyak masalah, terutama berkaitan dengan keterbatasan anggaran sehingga penundaan DAU ini mengakibatkan gaji para ASN mau dibayar dari anggaran mana," katanya, dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Dia mengisyaratkan bakal terjadi kegaduhan soal pengaturan anggaran di masing - masing daerah.
"Ini masalah besar yang bukan hanya terjadi di Maluku, tetapi daerah lain di Tanah Air dengan adanya penundaan penyaluran DAU," ujar Gubernur.
Hanya saja, dia tidak merinci berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membayar para ASN di Maluku.
"Pastinya ASN di jajaran Pemprov Maluku lebih dari 5.000 orang. Sedangkan ASN di seluruh provinsi Maluku lebih dari 50.000 orang, sehingga penundaan penyaluran DAU dikhawatirkan mempengaruhi kinerja para ASN," tandasnya.
Karena itu,dia mengharapkan pemerintah pusat hendaknya sesegera mungkin memperhatikan masalah ini sehingga mengantisipasi hal - hal tidak diinginkan di daerah.
"Rasanya keresahan dari semua daerah di Tanah Air terkait penundaan DAU ini membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat karena anggaran tersebut dibutuhkan masing - masing provinsi maupun kabupaten/kota," tegas Gubernur.
Penundaan DAU ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.07/2016. Pemerintah akan menunda DAU sebesar Rp 19,41 triliun.
Penundaan anggaran ini merupakan salah satu bentuk dalam pemangkasan anggaran pemerintah terhadap pemerintah daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Muryani mengatakan, penundaan DAU ini bukan merupakan bentuk sanksi kepada daerah - daerah karena masih banyaknya dana daerah yang mengendap di bank.
Meskipun, dalam beleid ini disebutkan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.
"Bukan sanksi, kita fokus mengelola UU APBNP 2016. Sehingga perlu melakukan beberapa langkah agar bisa dikelola secara efektif dan kredibel," ujar Sri Muryani (MC)
"Maluku ini dihadapkan dengan banyak masalah, terutama berkaitan dengan keterbatasan anggaran sehingga penundaan DAU ini mengakibatkan gaji para ASN mau dibayar dari anggaran mana," katanya, dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Dia mengisyaratkan bakal terjadi kegaduhan soal pengaturan anggaran di masing - masing daerah.
"Ini masalah besar yang bukan hanya terjadi di Maluku, tetapi daerah lain di Tanah Air dengan adanya penundaan penyaluran DAU," ujar Gubernur.
Hanya saja, dia tidak merinci berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membayar para ASN di Maluku.
"Pastinya ASN di jajaran Pemprov Maluku lebih dari 5.000 orang. Sedangkan ASN di seluruh provinsi Maluku lebih dari 50.000 orang, sehingga penundaan penyaluran DAU dikhawatirkan mempengaruhi kinerja para ASN," tandasnya.
Karena itu,dia mengharapkan pemerintah pusat hendaknya sesegera mungkin memperhatikan masalah ini sehingga mengantisipasi hal - hal tidak diinginkan di daerah.
"Rasanya keresahan dari semua daerah di Tanah Air terkait penundaan DAU ini membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat karena anggaran tersebut dibutuhkan masing - masing provinsi maupun kabupaten/kota," tegas Gubernur.
Penundaan DAU ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.07/2016. Pemerintah akan menunda DAU sebesar Rp 19,41 triliun.
Penundaan anggaran ini merupakan salah satu bentuk dalam pemangkasan anggaran pemerintah terhadap pemerintah daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Muryani mengatakan, penundaan DAU ini bukan merupakan bentuk sanksi kepada daerah - daerah karena masih banyaknya dana daerah yang mengendap di bank.
Meskipun, dalam beleid ini disebutkan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.
"Bukan sanksi, kita fokus mengelola UU APBNP 2016. Sehingga perlu melakukan beberapa langkah agar bisa dikelola secara efektif dan kredibel," ujar Sri Muryani (MC)