Cabuli Anak Bawah Umur, Terdakwa Dihukum Sepuluh Tahun
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/cabuli-anak-bawah-umur-terdakwa-dihukum.html
Ambon, Maluku Channel.com Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Terdakwa La Hasno (21), terdakwa yang terbukti mencabuli anak di bawah umur pada Januari 2016.
"Menghukum terdakwa La Hasno selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang(UU) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (4/8/2016).
La Hasno terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU perlindungan anak sebab awalnya melakukan bujuk/rayu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Putusan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Atas keputusan hakim PN Ambon, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Awal kasus ini pada malam pergantian tahun baru antara 31 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016, terdakwa hadir di lapangan Merdeka Ambon untuk menyaksikan panggung hiburan dan pesta kembang api.
Terdakwa kemudian bertemu serta berkenalan dengan korban lalu mengajaknya jalan-jalan.
Selanjutnya korban dibawa terdakwa ke kamar kos dan membujuk atau merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Menghukum terdakwa La Hasno selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang(UU) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (4/8/2016).
La Hasno terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU perlindungan anak sebab awalnya melakukan bujuk/rayu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Putusan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Atas keputusan hakim PN Ambon, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Awal kasus ini pada malam pergantian tahun baru antara 31 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016, terdakwa hadir di lapangan Merdeka Ambon untuk menyaksikan panggung hiburan dan pesta kembang api.
Terdakwa kemudian bertemu serta berkenalan dengan korban lalu mengajaknya jalan-jalan.
Selanjutnya korban dibawa terdakwa ke kamar kos dan membujuk atau merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.