Pemprov-Kejati Maluku Lanjutkan MoU Perdata
https://www.malukuchannelonline.com/2016/06/pemprov-kejati-maluku-lanjutkan-mou_28.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemerintah provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, di Ambon, Selasa (28/6/2016), melanjutkan nota kesepakatan bersama (MoU) bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kelanjutan MoU ditandatangani Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Kajati setempat, Jan Maringka. Gubernur Said sebelumnya menandatangani MoU serupa dengan Kajati Maluku, Chuck Suryosumbeno pada 21 Mei 2015.
Dia mengemukakan, penandatanganan MoU ini dimaksudkan agar jaksa pengacara negara (JPN) bisa mewakili Pemprov Maluku, baik di luar maupun dalam lingkup Perdata dan TUN.
"Kami melanjutkan MoU ini sebagai bagian dari reformasi dan sistem penegakan hukum yang bebas, bermartabat dan terpercaya merupakan kebanggaan dari pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden dalam agenda nawacita.
"Reformasi penegakan hukum tidak serta-merta dinilai dari norma-norma hukum, serta membangun budaya hukum, tetapi dinilai dari penegakan hukum yang berdasarkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintah, pihaknya menjumpai berbagai permasalahan dan sengketa hukum yang menyangkut aparatur negara terkadang berujung pada penyelesaian yang justru berdampak negatif.
Selain itu, kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintah telah berada pada level yang sangat serius, perdata dan PTUN perlu mendapat atensi yang serius demi menjaga konsistensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurutnya, penandatanganan MoU yang dilakukan merupakan sebuah langkah terobosan demi menjaga keseimbangan antara Pemprov Maluku dan Kejati setempat untuk menumbuhkan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali.
"Saya mengingatkan para aparatur negara yang berada di lingkup Pemprov Maluku dapat menjadikan MoU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memenuhi pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tandas Gubernur.
Sedangkan, Kejati Maluku, Jan Maringka, mengapresiasi kelanjutan MoU yang diharapkan menjadi tolak ukur untuk penguatan SKPD lingkup Pemprov setempat.
"Jadi para JPN siap mewakili Pemprov Maluku di bidang Perdata dan TUN dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan," ujarnya.
Para JPN juga siap mendampingi pemerintah untuk setiap realisasi proyek dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami menginginkan realisasi proyek itu sejak dini telah dicegah kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi," tegas Jan Maringka.(MC)
Kelanjutan MoU ditandatangani Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Kajati setempat, Jan Maringka. Gubernur Said sebelumnya menandatangani MoU serupa dengan Kajati Maluku, Chuck Suryosumbeno pada 21 Mei 2015.
Dia mengemukakan, penandatanganan MoU ini dimaksudkan agar jaksa pengacara negara (JPN) bisa mewakili Pemprov Maluku, baik di luar maupun dalam lingkup Perdata dan TUN.
"Kami melanjutkan MoU ini sebagai bagian dari reformasi dan sistem penegakan hukum yang bebas, bermartabat dan terpercaya merupakan kebanggaan dari pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden dalam agenda nawacita.
"Reformasi penegakan hukum tidak serta-merta dinilai dari norma-norma hukum, serta membangun budaya hukum, tetapi dinilai dari penegakan hukum yang berdasarkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintah, pihaknya menjumpai berbagai permasalahan dan sengketa hukum yang menyangkut aparatur negara terkadang berujung pada penyelesaian yang justru berdampak negatif.
Selain itu, kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintah telah berada pada level yang sangat serius, perdata dan PTUN perlu mendapat atensi yang serius demi menjaga konsistensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurutnya, penandatanganan MoU yang dilakukan merupakan sebuah langkah terobosan demi menjaga keseimbangan antara Pemprov Maluku dan Kejati setempat untuk menumbuhkan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali.
"Saya mengingatkan para aparatur negara yang berada di lingkup Pemprov Maluku dapat menjadikan MoU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memenuhi pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tandas Gubernur.
Sedangkan, Kejati Maluku, Jan Maringka, mengapresiasi kelanjutan MoU yang diharapkan menjadi tolak ukur untuk penguatan SKPD lingkup Pemprov setempat.
"Jadi para JPN siap mewakili Pemprov Maluku di bidang Perdata dan TUN dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan," ujarnya.
Para JPN juga siap mendampingi pemerintah untuk setiap realisasi proyek dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami menginginkan realisasi proyek itu sejak dini telah dicegah kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi," tegas Jan Maringka.(MC)