RSUD Masohi Dinilai Buruk, Julianus Wattimena Desak Bupati Ganti Direktur
https://www.malukuchannelonline.com/2025/09/rsud-masohi-dinilai-buruk-julianus.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Julianus Wattimena dari Fraksi PDIP, kembali menyoroti buruknya pelayanan di RSUD Masohi. Ia menilai manajemen rumah sakit perlu segera dievaluasi, bahkan bila perlu diganti, karena persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan hal ini. Bahkan saya sampai mengusulkan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), karena program 20 tahunan itu harus diketahui dan dipahami semua pihak, termasuk Bupati,” ungkap Wattimena kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).
Menurutnya, pelayanan RSUD Masohi masih jauh dari harapan. Mulai dari ketersediaan obat, pembayaran jasa tenaga medis, hingga keberadaan dokter yang kerap meninggalkan daerah tanpa alasan jelas.
“Bayangkan, obat-obatan tidak tersedia. Keluarga pasien sampai membeli obat di apotik luar rumah sakit. Alasannya selalu soal tender atau pengadaan. Padahal, sejak beberapa tahun lalu masalah ini tidak pernah tuntas. Dulu ada apoteker yang mendatangkan obat, sekarang justru sering kosong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti hak tenaga medis yang hingga kini belum dibayarkan. “Kasihan tenaga medis yang sudah melayani masyarakat, tapi hak mereka tidak dipenuhi. Bagaimana mereka mau bekerja dengan baik kalau situasinya seperti ini?” tambahnya.
Wattimena bahkan mencontohkan kasus pasien yang harus mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah, namun tetap terkendala pelayanan administrasi. “Dokternya ada, tapi keluar daerah dengan alasan yang tidak jelas. Padahal mereka digaji oleh rakyat,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, ia mendesak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, segera mengambil langkah cepat memperbaiki manajemen RSUD Masohi, termasuk mengganti direktur rumah sakit bila diperlukan, demi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat benar-benar berjalan baik.
Sebagai catatan, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien. (MC-JB)