Ambo Kolengsusu,Tambang Gunakan Sianida Tanpa AMDAL, PTB Diduga Langgar Aturan Berat
https://www.malukuchannelonline.com/2025/07/ambo-kolengsusutambang-gunakan-sianida.html
NAMLEA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menggunakan bahan beracun berbahaya (B3) berupa sianida (CN) di wilayah Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan menjadi sorotan publik.
Pemerhati hukum, Ambo Kolengsusu, SH, dengan tegas menyebut bahwa PTB telah memulai proses produksi secara ilegal tanpa teknologi ramah lingkungan, meskipun belum mengantongi AMDAL. “IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku semestinya menjamin prinsip ramah lingkungan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Ambo saat ditemui di Hello Kopi, Kota Namlea, Sabtu (19/7/25).
Menurutnya, penggunaan sianida dalam proses pengelolaan tambang di Dusun Wamdaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, sangat mengancam keselamatan lingkungan, terlebih kawasan tersebut berada di wilayah transmigrasi. “Ini pelanggaran berat terhadap lingkungan. Pemerintah provinsi harus segera mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik PTB,” tegasnya.
Ambo juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang terkesan membiarkan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa dasar hukum lingkungan yang kuat. “Koperasi PTB bahkan belum memiliki Amdalnet dan belum ada jadwal sidang dokumen AMDAL mereka,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pakar lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Bram Tulalessy, membenarkan bahwa dokumen AMDAL PTB belum selesai. “Prosesnya masih tertahan di Amdalnet karena harus melalui banyak tahapan,” jelasnya. Meski dokumen UKL-UPL telah rampung, Tulalessy mengakui ada kejanggalan karena operasional sudah berlangsung sebelum proses perizinan lingkungan tuntas.
Desakan untuk pencabutan izin semakin kuat menyusul temuan lapangan oleh anggota DPRD Kabupaten Buru yang mengonfirmasi adanya penggunaan sianida di lokasi tambang. “Aparat penegak hukum seakan menutup mata. Padahal, dampak penggunaan sianida sangat masif dan mengancam ekosistem,” lanjut Ambo.
Di sisi lain, pemilik lahan sedimen, Mansur Lataka, menyatakan keberatan dan meminta PTB segera mengosongkan areal miliknya. “Pengelolaan tambang menggunakan CN (sianida), dan ketua koperasi tidak komit dalam menjalankan kesepakatan bisnis,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Koperasi PTB belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan yang disampaikan. (MC-JB)