DPRD Ambon Dorong Perda Sistem Elektronik Pajak dan Retribusi Demi Peningkatan PAD
https://www.malukuchannelonline.com/2025/06/dprd-ambon-dorong-perda-sistem.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) berkomitmen mendorong lahirnya regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem elektronik dalam pungutan pajak dan retribusi.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyampaikan bahwa Panja telah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyusun Perda tersebut, yang akan menjadi agenda pembahasan dalam masa sidang mendatang.
"Tim Panja sepakat mendorong regulasi ini karena sistem elektronik akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi dan transparansi, serta menjadi fondasi penting dalam peningkatan PAD Kota Ambon," ungkap Pormes saat ditemui usai rapat Panja diruang Paripurna DPRD Ambon pada, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Ambon memang telah mulai menerapkan transaksi digital, namun masih bersifat parsial dan belum dilandasi payung hukum yang memadai. Perda yang dirancang ini akan menjadi dasar hukum untuk penerapan sistem elektronik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"Validasi data akan semakin akurat, sistem manual akan berkurang, dan masyarakat juga akan terdorong untuk lebih taat dalam membayar pajak maupun retribusi," ujarnya.
Penerapan sistem elektronik juga mencakup berbagai jenis retribusi, seperti parkir dan sampah rumah tangga. Pormes menjelaskan, bahwa sistem parkir elektronik sempat diuji coba dikawasan Ay Patty, namun terhenti karena kendala teknis dan situasional.
"Kedepan, sistem seperti ini akan dibahas lebih matang. Parkir bisa pakai kartu atau sistem digital lainnya, sementara retribusi sampah bisa pakai QRIS. Kita sesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan tengah melakukan survei potensi parkir untuk mendukung implementasi sistem ini. Ditargetkan, seluruh sistem elektronik pungutan pajak dan retribusi di Kota Ambon dapat berjalan maksimal paling lambat tahun 2026.
"Panja mendorong agar anggaran untuk pengembangan perangkat lunak, hingga pengelolaan big data bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan. Semoga pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi ini," tutupnya. (MC-OM)