Loading...

Aksi Demo Pelanggaran Pemilu Kabupaten Buru Diterima Kordiv PPDI Bawaslu Maluku

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Buru Kota Ambon, Melakukan Aksi demo didepan Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, yang mana aksi demo ini terkait dengan "Tuntutan Advokasi Masalah Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Buru" pada, Kamis (05/12/2024).

Dibawah pimpinan Ferdy Kasijawa dan langsung di terima oleh Astutui Usman MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDI) Bawaslu Maluku.

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Ferdi Kasijawa yang merupakan ketua koordinator aksi demo, yang berbunyi bahwa, Kami meminta KPU Dan BAWASLU Provinsi Maluku untuk mengevaluasi KPU dan BAWASLU kabupaten buru yang di anggap gagal dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyelenggaran pemilihan kepala Daerah/PILKADA di kabupaten buru berdasarkan asas pemilu. 

Kami meminta dengan tegas KPU dan BAWASLU Provinsi Maluku untuk mendesak KPU dan BAWASLU kabupaten Buru agar menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Namlea yang di anggap melanggar Kode Etik ketentuan pasal 461 UU No. 7 Tabun 2017 Tentang Pemilu.

Kami meminta dengan tegas KPU Dan BAWASLU Provinsi Maluku untuk mendesak KPU Dan BAWASLU Kabupaten Buru dalam hal memperkuat 
pengawasan dan pengawalan di kecamatan waelata dan kecamatan lilialy. 

Kami meminta dengan tegas KPU Provinsi Maluku untuk mengevaluasi KPU Kabupaten Buru karena pada saat perhitungan suara berlangsung KPU Kabupaten Buru tidak menampilkan hasil QUICK COUNT selama 2 hari. 

Kami meminta KPU Provinsi Maluku untuk mendesak KPU Kabupaten Buru agar menetapkan PSU pada Desa Debo Wae Kecamatan Waelata Sesuai dengan rekomendasi BAWASLU Kabupaten Buru. 

"Kami meminta dengan tegas KPU dan BAWASLU Provinsi Maluku untuk Mengevaluasi KPU dan BAWASLU Kabupaten Buru, untuk menindaklanjuti 
Pelanggaran pemilu, DPT luar yang mengikuti pencoblosan di Kabupaten Buru di Desa Debo Wae dan Desa Parbulu," ungkap Kasijawa.

Sementara itu ditempat yang sama Astutui Usman MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, kepada sejumlah Awak Media mengatakan bahwa tuntutan yang tadi disampaikan, kami beranggapan itu adalah informasi awal. 

Sehingga kami harus, wajib untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat dan juga tergabung sebagai mahasiswa. 

"Kami akan melihat kondisi, jadi kalau kondisi di sana memungkinkan untuk kami ke sana, berarti kami akan turun untuk menelusuri berbagai tuntutan yang telah disampaikan oleh para pendemo tadi," ujar Astuti.

Dalam tambahannya, Astuti Usman mengungkapkan bahwa Kami harus adakan rapat besok, setelah itu paling lambat lusa, kami akan turun untuk menindaklanjuti, walau pun tanggal 6 besok merupakan jadwal pentahapan  penetapan ditingkat kecamatan dan juga ditingkat Kabupaten, berarti bisa tanggal 7 baru penetapan Artinya tuntutan tetap dilaksanakan, pleno tidak bisa menunggu jadwal pleno, jadi tetap harus berjalan. (MCJ)
Daerah 2185198378200535970

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC