Loading...

Kadis Dukcapil Kota Tual: Kelahiran dan Kematian Wajib Dilaporkan

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan Pelayanan yang Profesional, Memenuhi Standar Teknologi Informasi, Dinamis, Tertib dan tidak Diskriminatif, serta mempertimbangkan Kewajiban Negara untuk memberikan Perlindungan dan Pengakuan terhadap Warga Negara Indonesia, Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual, M. Kurnia saat diwawancarai Media ini pada, Selasa (03/01/2023).

Dirinya katakan bahwa, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan Blanko KTP Elektronik (e-KTP) bagi Kabupaten/Kota, dan menyediakan Blanko Dokumen Kependudukan selain Blanko e-KTP melalui Instansi Pelaksana yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan Pelayanan dalam Urusan Adminduk.

"Adapun Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," ungkapnya.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan dan Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian Urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan Asas Tugas pembantuan.

Undang-undang ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan Wajib memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk Mencetak, Menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan dan Menjamin Kerahasiaan dan Keamanan Data atas Peristiwa Kependudukan (Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa Akibat terhadap Penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga.

Kartu Tanda Penduduk, dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak dan Perubahan Nama atau Kewarganegaraan).

Kewajiban memberikan Pelayanan untuk Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat Kecamatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat pada KUA Kecamatan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini.

Adapun Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat Kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan Kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

Wajib Dilaporkan

Kurnia menambahkan bahwa, pasal 27 UU No. 24/2013 ini mengamanatkan setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak Kelahiran. Berdasarkan Laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Demikian pula, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

"Dalam hal terjadi Ketidakjelasan Keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya, Pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya Penetapan Pengadilan," ucapnya.

Sedangkan Pengesahan Anak, Wajib dilaporkan oleh Orang Tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak Ayah dan Ibu dari Anak yang bersangkutan melakukan Perkawinan dan Mendapatkan Akta Perkawinan. Pengesahan Anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi Anak yang Orang Tuanya telah melaksanakan Perkawinan Sah menurut Hukum Agama dan Hukum Negara.

Undang-undang ini menegaskan, Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau telah Kawin atau pernah Kawin Wajib memiliki KTP Elektronik. E-KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara Nasional.

"Penduduk yang telah memiliki e-KTP, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, Wajib membawanya pada saat bepergian," tutup Kurnia. (MCS)
Tual 6601203238068172535

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC