Loading...

Sebelum Dihapus Pada 2023, Pemkab Malra Usulkan 1.062 Tenaga Honorer Ke Pemerintah Pusat

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Rekrutmen tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 1.062 formasi telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal ini dikatakan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dalam siaran persnya, sehubungan dengan nasib tenaga honorer daerah lingkup Pemkab Malra sesuai Rilis yang diterima media ini, Kamis (18/09/2022).

"Kebijakan rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK, melalui surat nomor :810/2203/SETDA Malra tanggal 12 Juli 2022, telah diusulkan ke Kemenpan- RB, kebutuhan ASN Malra sejumlah 1.062 formasi," ungkapnya.

Rincian formasi PPPK yakni, tenaga Guru, 312 formasi, tenaga kesehatan, 46 formasi, tenaga teknis, 604 formasi.

Dijelaskan, khusus untuk tenaga Guru, sesuai hasil rapat koordinasi tanggal 04 Juli 2022 di Makassar yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan, sudah ada kejelasan dari Kemendikbud bahwa Maluku Tenggara sudah ditetapkan 312 formasi Guru, yang terdiri dari, sisa formasi 2021 sejumlah 140 formasi, usul formasi 2022 sejumlah 124 formasi, dan usul penambahan 2022 sejumlah 48 formasi.

Pengisian formasi di atas akan diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021, berjumlah 4 orang, Guru Non ASN yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021, berjumlah 7 orang, serta Guru swasta yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021, berjumlah 3 orang.

Kemudian, tenaga honorer Kategori II, berjumlah 4 orang, serta Guru Non ASN di Sekolah Negeri, terdaftar di DAPODIK dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (Tiga) tahun, sejumlah 100 Orang.

"Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui Tes CAT UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang dilakukan pada empat dimensi yakni kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang serta seleksi wawancara," ungkap Bupati yang dikenal Dekat dengan Insan Pers ini.

Dirinya menambahkan, pengusulan formasi ini sehubungan adanya kebijakan Kementerian PAN dan RB yang mengeluarkan Surat Menteri PAN dan RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kebijakan Kemenpan RB ini merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak Kepala Daerah ke Pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk daerah.

Selaku kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian, melalui berbagai forum kami terus berjuang serta menyampaikan aspirasi agar Pempus dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi tenaga honorer atas masa depan mereka, terakhir kami sampaikan aspirasi ini dalam forum APEKSI beberapa waktu lalu di Bogor.

"Bagaimanapun juga tenaga honorer yang selama ini bertugas dan mengabdi, telah berkontribusi besar terhadap perwujudan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik," tutup Bupati. (SR)
Opini 5872802169347612967

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC