Loading...

Dinas Dukcapil Kota Tual Terus Berinovasi Dalam Melayani Masyarakat

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual patut diberi Apresiasi, berbagai Inovasi dan Kreatifitas yang ditunjukan salah satu OPD dengan Layanan Terbaik di Kota Tual ini telah Membuka mata Masyarakat bahwa, para Pegawai yang dikomandoi Ongen Bakri Kabalmay ini benar-benar Cerminan Pelayan Masyarakat.

Berbagai Inovasi yang telah dicapai ini tidak semudah Membalikan Telapak Tangan tapi Murni Kerja Keras dari para ASN Dilingkup Disdukcapil yang terletak di Kelurahan Lodar El Kecamatan Dullah Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Tual, Muhammad Kurnia kepada Media ini, Selasa (19/04/2022). katakan, pihaknya selain Bekerja Berdasarkan Tupoksi, juga Mempunyai Program Unggulan antara lain: Ikut Menjemput Bola Ditengah Masyarakat.

01. Pencatatan Setiap Bunda Bersalin/Melahirkan (PSBB) yakni pks dengan RSUD Maren, Puskesmas Taar serta Puskesmas Fiditan.

02. Pencatatan Kematian Gerak Cepat Hari Penguburan (PENGHIBURAN) dengan Rumah Sakit, Puskesmas, Lurah, Kepala Desa/Dusun serta RT/RW.

03. Pencatatan Perkawinan untuk Kebahagiaan Mempelai (PPKM) bersama Kantor Kemenag, KUA, dan Pihak Gereja.

04. Jemput Bola Pencatatan Orang Sakit, Rawat Inap, dan Orang Berkebutuhan Khusus (JEBOL POS RONDA).

05. Peluncuran Aplikasi N'BAL.

Kurnia yang juga Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Tual juga katakan bahwa, selama Kurun Waktu 4 Tahun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah Melakukan 14 Langkah Besar yang Merupakan Terobosan Luar Biasa dalam Menghadirkan Layanan Publik kepada Masyarakat antara lain:

Pembuatan KTP Elektronik tanpa perlu Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan, Masyarakat cukup membawa Fotokopi Kartu Keluarga, Pemanfaatan Data Kependudukan untuk semua Keperluan (Saat ini Sudah Lebih dari Dua Ribuan Lembaga yang Bekerja Sama untuk Akses Data).

Perekaman dan Pembuatan KTP Elektronik yang Tidak Merubah Elemen Data maka boleh dibuat diluar Domisili, serta Pindah Penduduk Tidak perlu lagi Pengantar RT/RW, Desa dan Kecamatan, cukup bawa Fotokopi Kartu Keluarga dan masih banyak lagi," tutup Kurnia. (MCS)
Tual 3475444868456289895

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC