Loading...

Klarifikasi KPN Usliapan Terkait Rumah Layak Huni, Ini Penjelasannya

TNS, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Penjelasan Tersebut disampaikan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Usliapan, Bpk. Agustinus Letwory saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Rabu Siang (26/01/2022).

Dirinya katakan, dalam Penentuan Rumah Layak Huni untuk masyarakat tidak ada Tebang Pilih, kami melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab dalam penentuan titik rumah ini sasaranya Kepala Keluarga (KK) Miskin.

Ketika ditanya Media ini, terkait fakta rumah tesebut Dilapangan, Ongka katakan memang benar rumah itu ada dan mereka Penduduk Negeri Usliapan, jalan lintas seram, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

KK atas nama Emus Sairdama yang Rumahnya di Muat dalam Pemberitaan Media bahwa, pernah sudah dimasukan dalam daftar antri Pemberian Rumah Layak Huni, disamping itu nama-nama yang dikirim dari dari dinas Terkait ke Pemerintah Negeri untuk di Verifikasi sebagai KK Miskin Extrim itu berjumlah 13 Orang ada Emus Sairdama dan Angganeti Marian juga Masuk setelah di Verivikasi oleh Pemerintah Negeri di kembalikan lagi dinas terkait.

"Setelah di Verifikasi dinas terkait data  yang dikembalikan ke Pemerintah Negeri Menjadi Enam Orang selaku KK Miskin Extrim, jadi Emus Sairdama tidak ada namanya. saat kami Verifikasi data ada nama Stevi Lakotany saya setalah lakukan Musyawarah dengan Saniri Negeri, Stevi sudah Almarhum, Istri beserta anaknya sudah pindah rumah ke Negeri Naulutetu Kecamatan Amahai," ungkapnya.

Saat itu nama-nama yang sudah dikirimkan ke kami Otomatis tidak bisa dirubah, Verifikasi satu nama yang sudah dikeluarkan sudah bukan lagi warga Negeri Usliapan.

Oleh karena itu, yang bersangkutan sudah pindah, atas Persetujuan bersama dalam Rapat Musyawarah Saniri Negeri Usliapan dengan Staf Pemerintah Negeri mereka mengusulkan Angganeti Marian masuk dalam daftar itu jadi 6 orang yaitu: Edward Lakotany, Yohanes Tanate, Joseph Letwory, Paulus Leikarua, Angganeti Mariam, dan Arnol Hatulely.

"Terkait Penempatan Rumah satu lahan ada dua Unit rumah hal ini terjadi karena di dalam 1 keluarga ada 3 keluarga menempati 1 Rumah oleh karena itu, kita pisahkan meraka dan tidak mungkin dipindahkan ke lahan orang lain tetap di lahan mereka sendiri," ucapnya.

Menyangkut Emus Sairdama sudah Menjadi Prioritas dan menjadi Perhatian Serius Kami selaku Pemerintah Negeri Usliapan mudah mudahan di tahun 2022 ini ada Bantuan Rumah Layak Huni, untuk Emus Sairdama akan mendapat Perioritas utama.

"Pengelolaan Dana Desa (DD) sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) 190/2021 Pengelolaan sudah di atur Presentasinya Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen, Dana Covid 8 persen, Pangan Hewani 20 persen, dan sisah 32 pesen untuk kegiatan Prioritas lainnya," tutupnya. (**)
Malteng 6132299978478932247

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC