Klarifikasi KPN Usliapan Terkait Rumah Layak Huni, Ini Penjelasannya
https://www.malukuchannelonline.com/2022/01/klarifikasi-kpn-usliapan-terkait.html
TNS, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Penjelasan Tersebut disampaikan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Usliapan, Bpk. Agustinus Letwory saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Rabu Siang (26/01/2022).
Dirinya katakan, dalam Penentuan Rumah Layak Huni untuk masyarakat tidak ada Tebang Pilih, kami melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab dalam penentuan titik rumah ini sasaranya Kepala Keluarga (KK) Miskin.
Ketika ditanya Media ini, terkait fakta rumah tesebut Dilapangan, Ongka katakan memang benar rumah itu ada dan mereka Penduduk Negeri Usliapan, jalan lintas seram, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
KK atas nama Emus Sairdama yang Rumahnya di Muat dalam Pemberitaan Media bahwa, pernah sudah dimasukan dalam daftar antri Pemberian Rumah Layak Huni, disamping itu nama-nama yang dikirim dari dari dinas Terkait ke Pemerintah Negeri untuk di Verifikasi sebagai KK Miskin Extrim itu berjumlah 13 Orang ada Emus Sairdama dan Angganeti Marian juga Masuk setelah di Verivikasi oleh Pemerintah Negeri di kembalikan lagi dinas terkait.
"Setelah di Verifikasi dinas terkait data yang dikembalikan ke Pemerintah Negeri Menjadi Enam Orang selaku KK Miskin Extrim, jadi Emus Sairdama tidak ada namanya. saat kami Verifikasi data ada nama Stevi Lakotany saya setalah lakukan Musyawarah dengan Saniri Negeri, Stevi sudah Almarhum, Istri beserta anaknya sudah pindah rumah ke Negeri Naulutetu Kecamatan Amahai," ungkapnya.
Oleh karena itu, yang bersangkutan sudah pindah, atas Persetujuan bersama dalam Rapat Musyawarah Saniri Negeri Usliapan dengan Staf Pemerintah Negeri mereka mengusulkan Angganeti Marian masuk dalam daftar itu jadi 6 orang yaitu: Edward Lakotany, Yohanes Tanate, Joseph Letwory, Paulus Leikarua, Angganeti Mariam, dan Arnol Hatulely.
"Terkait Penempatan Rumah satu lahan ada dua Unit rumah hal ini terjadi karena di dalam 1 keluarga ada 3 keluarga menempati 1 Rumah oleh karena itu, kita pisahkan meraka dan tidak mungkin dipindahkan ke lahan orang lain tetap di lahan mereka sendiri," ucapnya.
"Pengelolaan Dana Desa (DD) sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) 190/2021 Pengelolaan sudah di atur Presentasinya Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen, Dana Covid 8 persen, Pangan Hewani 20 persen, dan sisah 32 pesen untuk kegiatan Prioritas lainnya," tutupnya. (**)