Loading...

Korban Gempa Salahutu Kabupaten Malteng Harus Selesaikan Dokumen Administrasi

AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kepala BPBD Provinsi Maluku, Henry Far Far, mengakui dipanggil komisi III untuk dimintai keterangan terkait perbaikan dan pembangunan kembali bangunan yang rusak akibat gempa 2019 lalu.

Dijelaskannya, Kecamatan Salahutu, khusus Negeri Suli, belum dikerjakan secara maksimal.

"Yang datang unjuk rasa ke DPRD adalah mereka yang belum menyelesaikan dokumen administrasi pencairan uang," ungkapnya di Ambon, Jumat (07/05/2021)

Hal ini disebabkan, karena sampai saat ini belum mengakui untuk didampingi fasilitator untuk mempersiapkan administrasi mereka.

Khusus untuk Salahutu secara umum, sampai saat ini anggaran untuk korban status rusak ringan belum diakomodir.

"Ini terjadi karena ada 3 Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tengah," ucap Henry.

SK I, rincinya, jumlah penerima bantuan baik itu rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat berjumlah 9006 kepala keluarga (KK).

Tetapi setelah itu, muncullah SK ke II dengan jumlah korban 12.999 KK. Dana diusulkan ke pusat berdasarkan SK I yaitu 9006 KK berupa Dana Siap Pakai (DSP).

"Jika digunakan SK ke II (12.999) maka anggarannya tidak cukup. Malah muncul lagi SK tahap III dengan jumlah penerima bantuan gempa diatas angka 14.000," ujarnya.

Oleh karena itu, tambah dia, yang status rusak ringan di Kecamatan Salahutu belum mendapat anggaran karena data di SK Bupati berubah-ubah.

"Pemkab Malteng dan fasilitator harus mempercepat proses perbaikan dokumen yang sudah masuk supaya mempercepat proses perbaikan dan membangun kembali rumah yang rusak," tegas Henry.

Untuk diketahui, masyarakat korban gempa bumi yang berdiam di Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, kembali melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Maluku, terkait pembangunan kembali rumah mereka akibat gempa bumi 26 September 2019 lalu. (MCO)

Malteng 223484654611968526

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC