Loading...

Ekspose Hasil Inventarisasi dan Identifikasi LP2B di Malteng

Ekspose Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data LP2B di Kab. Malteng
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Rakib Sahubawa, yang di wakili Asisten I Setda Malteng. Wilem Istia, membuka secara resmi "Acara Ekspose Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (21/10/2020), yang bertempat di Hotel Lounussa Beach.

Informasi yang Dihimpun www.malukuchannelonline.com Kegiatan ini di selenggarakan oleh  Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Maluku Tengah, tahun 2020 di Kabupaten Malteng yang mencapai 24.151,6 hektar, tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kesempatan ini pula, Sekda Malteng. Rakib Sahubawa, dalam sambutannya yang dibacakan oleh, Asisten Setda Malteng. Wilem Istia, mengatakan bahwa, selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini karena ekspose hasil data Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan tentunya sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk tindak lanjut guna meningkatkan produktivitas lahan yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2019 maka perlu dipahami oleh kita bersama bahwa LP2B sangat penting diperlukan agar lahan yang terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia untuk memproduksi pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Maluku Tengah.

"Sejalan dengan itu, LP2B mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mewujudkan ketahanan pangan yang layak," ungkapnya.

Iya juga menjelaskan bahwa perlu menjadi perhatian kita bersama kedepannya, bukan hanya lahannya saja yang dilindungi dengan adanya LP2B ini melainkan juga kita harus memberikan perlindungan kepada para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan sebagai lini utama dari ketahanan pangan di Indonesia, yang tetap konsisten menyediakan bahan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah atas keberadaan petani bahan pangan di Indonesia.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka saya perharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti secara serius dan penuh tanggung jawab sehingga nantinya output kegiatan ini dapat menjadi dasar dan komitmen kita bersama untuk menjadi acuan dan satu data mulai dari tingkat kementerian hingga Kabupaten," tambahnya.

Iya juga mengaharapkan kerjasama dan sinergitas antara, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah maupun para stakeholders, akan semakin ditingkatkan sehingga nantinya progres mengenai pertanahan di Kabupaten Maluku Tengah semakin cepat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk itu saya terus mengajak kita semua untuk selalu bekerjasama, bergandeng tangan dan bahu membahu serta terus mengembangkan semangat kebersamaan dalam pembangunan, melayani masyarakat dengan tulus dan penuh keikhlasan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan kepada kita demi mewujudkan "Maluku Tengah yang Lebih Maju, Sejahtera dan Berkeadilan dalam Semangat Hidup Orang Basudara," tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Maluku Tengah. Marulak Togatorop, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa, Dari hasil ekpose itu, luas LP2B yang merupakan gabungan dari luas data sebaran lahan persawahan yang tersebar di empat kecamatan yang mencapai 7.816,74 hektar ditambah jumlah data sebaran lahan tegalan (lahan kering) di 8 kecamatan yang mencapai 16.334, 86 hektar.

"Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Nasional Malteng, sebaran luas lahan sawah sebesar 7.816,74 hektar itu berada di Kecamatan Seram Utara, dengan luas lahan 114,43 hektar, Seram Utara Barat seluas 56, 02 hektar, Seram Utara Timur Kobi seluas 3.902,18, hektar dan Seram Utara Timur Seti seluas 3.744,10 hektar," jelasnya.

Tagatarop, menambahkan bahwa untuk lahan tegalan tercatat dalam peta sebaran setelah di inventarisasi  mencatat total luas lahan sebesar 16.334, 86 hektar. Luas lahan ini berada di 8 kecamatan yang meliputi Kecamatan Leihitu dengan luas 2.490,34 Hektar, Kecamatan Leihitu Barat seluas 1.501,25 hektar, Kecamatan Nusalaut seluas 164,94 hektar, Kecamatan Pulau Haruku seluas 2.820,94 hektar, Kecamatan Salahutu seluas 1.939,72 hektar.

"Dan selanjutnya Kecamatan Saparua, seluas 5.062,98 hektar dan Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, 786,32 hektar dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti, seluas 1.568,38 hektar," ujarnya.

Data yang sudah diekspos ini selanjutnya akan dikirim ke Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Maluku yang selanjutnya akan diteruskan ke Jakarta untuk ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk itu, kami sangat mengaharapkan kepada pemerintah Daerah agar selalu membantu kami dalam mengembangkan pertanahan dan pengembangan pangan yang ada di Kabupaten Maluku tengah," tutupnya. (MCJ)

Malteng 4262842921127063393

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC