Loading...

Bupati Malteng: Dalam Penyampaian Laporan LPJP Nota P-APBD Tahun 2019, Pada Rapat Paripurna Ke-V DPRD Masa Sidang II

Rapat Paripurna Ke-V DPRD Masa Sidang II
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bupati Maluku Tengah (Malteng) Hi. Tuasikal Abua,SH menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2019 dan Nota Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019, Pada Rapat Paripurna Ke-V DPRD Kabupaten Maluku Tengah, masa sidang II tahun 2020, Senin (24/08/2020), yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.

Ketua DPRD Malteng. Fatzah Tuankotta, sebagai pimpinan Rapat Paripurna, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan DPRD Kabupaten Maluku tengah No: 08 tahun  2019 tentang tata tertib DPRD Malteng.

"Dimana kewajiban Pemerintah Daerah akan menyampaikan kepada lembaga yang terhormat, yakni penyampaian laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019," ungkapnya.

Tuankotta, menambahkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan ke masyarakatan, yang dianggap sangat berapiliasi langsung terhadap penggunaan anggaran yang di kelola oleh Pemerintah Daerah yang di tetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk dana bantuan.

"Maka kewajiban Pemerintah Daerah lewat Organisasi Perangakat Daearah (OPD) perlu memberikan penjelasan kepada dewan bahwa berapa besar anggaran yang di serap melalui program pembangunan," jelasnya.

Penyampaian Laporan LPJP Nota P-APBD Tahun 2019
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Bupati Maluku Tengah. Tuasikal Abua, dalam pidato penyampaian laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 telah selesai kita laksanakan sekaligus mempertanggung jawabkan secara administrasi kepada Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia dengan baik sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual.

"Laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 telah diberi opini oleh BPK-RI Dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berarti bahwa kita mampu mempertahankan status Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Malteng yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama lima tahun," ungkapnya.

Bupati Kab. Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH
Tuasikal, menambahkan bahwa laporan keuangan yang di sampaikan ini merupakan sala satu kewajiban Kepala Daerah berdasarkan amanat Undang-undang No: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undan No: 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No: 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.

Dalam pasal 31 Undang-undang No: 71 tahun 2003 tentang  Keuangan Negara, menyatakan bahwa lampiran keuangan yang dimaksud setidak-tidaknya realisasi APBD, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan  di lampuri dengan ikhtisr laporan keuangan perusahaan Daerah.

Rapat Paripurna Ke-V DPRD Masa Sidang II
Secara keseluruhan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah setelah perubahan di tetapkan posisi sebagai berikut:

- Pendapatan Daera      Rp. 1.864 592 909135,

- Belanja Derah              Rp. 1.960 930 737 070,

- Defist                            Rp. 96.337.829.935,

Turut hadir Bupati Maluku Tengah. Tuasikal Abua, Wakil Bupati Maluku tengah. Marlatu L Leleury, Ketua DPRD Malteng. Fatzah Tuankkota, beserta anggota, para Pimpinan OPD Pemda Malteng, Para Petinggi TNI/Polri wilayah Kab. Maluku Tengah. (MCJ)

Malteng 7217658582150601937

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC