Kinerja RSUD Karel Sadsuitubun Jadi Sorotan Masyarakat Malra
https://www.malukuchannelonline.com/2020/07/kinerja-rsud-karel-sadsuitubun-jadi.html
Jumpa Pers Antara Pihak Keluarga Almarhumah Ny. JR Bersama Sejumlah Media Cetak, Elektronik dan Online di Kediaman |
Hal Tersebut terungkap saat berlangsungnya Jumpa Pers antara Pihak Keluarga Almarhumah Ny. JR bersama sejumlah Media Cetak, Elektronik dan Online di Kediaman Ny. JR di Kota Tual, Selasa (21/07/2020) Pekan kemarin.
Bertindak selaku Juru bicara dari pihak Keluarga adalah Simon Rahayaan didampingi Alvin dan Rais Rumatora Selaku Menantu.
Dalam Jumpa Pers tersebut terungkap bahwa Almarhumah Ny. JR saat pertama di Diagnosa menderita Sesak Napas dan Paru-Paru lantas berkembang menjadi Diabetes Melitus atau Kencing Manis bahkan Tiga Jam sebelum Meninggal divonis menderita sakit Jantung.
"Yang membuat pihak Keluarga Tidak habis pikir adalah semua penyakit yang disebutkan diatas tidak ada dalam bentuk Tertulis sebagaimana biasanya padahal itu adalah Hak Pasien sesuai amanat UU Nomor: 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 52 Huruf E menyebutkan Pasien Berhak mengetahui/Menerima Rekam Medis," ungkap Pihak Almarhumah Ny. JR.
Yang lebih Fatal lagi adalah Jika memang Almarhumah JR di vonis Covid-19 Kenapa semua Pembiayaan dan pengeluaran Pasien harus ditanggung oleh Pihak Keluarga?
Ini menunjukan bahwa Pihak RSUD Karel Sadsuitubun maupun Pihak Gugus Tugas Covid-19 Maluku Tenggara sengaja Melawan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK 01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada Tanggal 04 Februari 2020 yang nyata-nyata menegaskan bahwa semua bentuk Pembiayaan bagi suatu Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah seperti Covid-19 dibebankan seluruhnya ke Negara, kenyataannya justru pihak Keluarga yang menanggung semua itu.
"Atas Dasar itulah Pihak Keluarga Telah menyurati DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk Memanggil Pihak Gugus Tugas dan RSUD agar dilakukan Hearing bersama Pihak Keluarga Ny. JR dan nantinya apabila Terbukti Pihak RSUD Lalai maka Pihaknya akan melakukan Langkah Hukum sebab Pihak Keluarga merasa di Zholimi atas Kejanggalan terhadap penanganan Almarhum Ny. JR," tutup Pihak Almarhumah Ny. JR. (MCS)