Sosialisasi BPBD Malteng di Negeri Waai Terkait Bantuan Stimulan Korban Gempa Bumi 26 September 2019
https://www.malukuchannelonline.com/2020/02/sosialisasi-bpbd-malteng-di-negeri-waai.html
Sosialisasi BPBD Kab. Malteng Di Negeri Waai |
Turut hadir, para pemateri dari BPBD Malteng. Zet Sahalessy dan Ali Tawainela, Raja Negeri Waai. Z. Bakarbessy, Ketua Saniri Negeri Waai dan Seluruh Masyarakat Waai.
Pada kesempatan ini pula. Zet Sahalessy, yang mana selaku pemateri dari BPBD Kabupaten Maluku tengah (Malteng), menjelaskan terkait dengan dana stimulan yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional, dan untuk katagori rumah rusak berat nilai bantuan stimulan itu Rp. 50.000.000, kemudian rusak sedang itu Rp. 25.000.000, dan rusak ringan yaitu Rp. 10.000.000, dana ini akan dikucurkan kepada bapak dan ibu melalui rekening masing-masing sayangnya uang itu tidak bisa di keluarkan sesukanya ada aturan dan untuk penyaluran, penggunaan uang tersebut akan ada tim pendamping yang terdiri dari Camat, bapak Raja Negeri, Kepolisian, TNI, toko agama, toko masyarakat, toko adat dan akan di SKkan.
Bantuan stimulan perumahan ini, kami sangat mengharapkan pembangunan itu dilakukan secara bersama-sama, juknisnya mengatakan bahwa, harus ada bentuk kelompok yang mana 1 kelompok terdiri dari 10 sampai 20 orang, supaya kelompok itu bisa bekerja sama menyelesaikan rumah sistem kerja kelompok gotong royong, selain itu juga Pemerintah melalui BNPB menyiapkan dana yang namanya dana pembersihan puing-puing selama 5 hari, seharinya sebesar Rp. 50.000, jadi ada Rp. 250.000 untuk satu rumah.
Sahalessy, menerangkan bahwa ada juga dana tunggu hunian dan yang berhak mendapatkannya adalah bapa dan ibu yang rumahnya rusak berat, dana tunggu hunian ini nilainya satu bulan sebesar Rp. 500.000, selama enam bulan nilainya sebesar Rp. 3.000.000, dengan catatan bahwa tenda-tenda pengungsian harus di bongkar, dana ini bisa digunakan bapak dan ibu untuk mengontrak atau kos-kosan, sampai rumahnya jadi dan layak di tempati.
Warga Masyarakat Negeri Waai |
Dari hasil pantauan media ini di lapangan terlihat masyarakat Waai yang tidak menerima jumlah, rumah rusak ringan, sedang dan berat yang mana sudah di tetapkan Pemerintah Maluku tengah, dan pada kesempatan ini pula, Kabid Pencegahan BPBD Malteng, Zet Sahalessy dan Ali Tawainela Kepala Bidang di BPBD Malteng, menjelaskan tentang juknis tata cara penerima stimulan.
Sahalessy, menjelaskan bahwa, kehadiran kita di sini untuk memecahkan masalah yang ada di sini, dan saya selaku penanggung jawab tidak mau ada keributan, karena kalau ada persoaal mari kita cari solusi jalan keluarnya, Nama-nama yang tertuang dalam SK Bupati, ini bukan harga mati dan kita akan lakukan uji Publik.
"Nama-nama ini akan di tempel di tempat-tempat keramaian, ini untuk adanya keterbukaan dan kejujuran kita, yang tadinya mungkin saja ada yang rumahnya tidak rusak bisa saja namanya masuk di sini mungkin saja yang rusak tapi tidak ada, jadi ini tanggung jawab kita semua karena persoalan bencana itu adalah tanggung jawab Pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha itu Undang-undang No 24 menyatakan seperti begitu," ungkapnya.
Sahalessy, menambahkan bahwa ketika Nama-nama ini di tempel dan harus menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengkoreksinya, bantuan ini adalah bantuan stimulan bukan bantuan ganti rugi, bantuan stimulan ini, jangan coba-coba membuat penyimpangan resikonya berat.
"Bantuan ini sebelum di salurkan, perlu kita lihat kembali data tersebut dan yang melakukan Verifikasi data tersebut adalah Dinas PU PR Malteng, kita dari Badan Bencana Malteng, hanya menerima data tetapi kita tidak langsung salurkan bantuan ini, kita coba untuk uji pablik terhadap data-data yang kita terima sampai sejauh mana kebenaran dari data ini dan kalau semuanya sudah aman di yakini 100 persen tidak lagi ada masalah berarti kita sudah bisa salur. "Dana ini sudah ada hanya tinggal kita lakukan uji publik untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya,jangan sampai bapak dan ibu rumahnya tidak rusak dapat sementara ada yang rumahnya rusak tapi tidak dapat," tandasnya.
Warga Negeri Waai, Kres |
"Saat itu, Pa Doni ucapkan bahwa buat tim terpadu termasuk Dinas Sosial, Dinas PU PR dan BNPB, terbukti Masyarakat sudah foto dengan Kartu Keluarga, tiba-tiba SK dari Bupati datang hanya terkafer 200 sekian, lalu yang nama-nama yang lainnya dimana? padahal kita sudah foto rumah yang retak dan runtuh ko tidak keluar. Yang kami minta agar jangan dulu dilakukan pembayaran di kala semua persoalan ini belum terselesaikan dan kalau perlu di buat tim terpadu libatkan Pemerintah, Saniri Negeri dan unsur Masyarakat," ungkap Kres.
Sahalessy, menjawab pertanyaan dari Pa Kres bahwa, tim ferivikasi data itu kewenangannya ada di Dinas PU PR, untuk falidasi itu ada kreteria-kreteria ditentukan oleh pihak PU PR baik itu untuk mendapatkan katagori berat, ringan dan sedang dan untuk mensingkronisasi data maka kita ada uji publik apakah data ini sudah betul atau belum dan waktu yang diberikan untuk uji publik selama satu minggu untuk pembetulan data-data yang ada dan kalau namanya belum terkafer, maka di wajibkan untuk mengisi formulir yang kami sudah sediakan.
Sementara itu di sela-sela sosialisasi, Raja Negeri Waai, Z Bakarbessy, kepada sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa mulai dari besok kita sudah bagikan formulir kepada Warga masayarakat Waai yang mana rumahnya di kata gorikan rusak sedang, ringan dan berat, dari hasil pendataan di Pemerintah Negri Waai ada 1260 rumah yang terkena bencana dan saya mengharapkan agar data-data ini harus semuanya terkafer.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi langsung ke pihak Dinas PU PR Kabupaten Maluku tengah. (MCJ)