Di Maluku Belum Ada Dasar Hukum Pengelolaan Air Bawah Tanah
https://www.malukuchannelonline.com/2019/08/di-maluku-belum-ada-dasar-hukum.html
Wendy Polhaupessy SH, MH dan Fania. F. Rumpaniak, SH, MH |
Akibatnya para pengusaha tidak memiliki pegangan tentang pembayaran pajak pemanfaatan dan pengelolaan air tanah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan air bawah tanah, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (22/08/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Alberth Tjoa dalam keterangannya dihadapan persidangan mengungkapkan. Sejak awal dirinya selaku direktur The City Hotel telah mengurus dan mengajukan pembayaran pemanfaatan dan pengelolaan air bawah tanah.
Bahkan tutur terdakwa, pihaknya sudah mendatangi instansi instansi terkait, guna mengurus hal tersebut baik ditingkat Provinsi Maluku maupun pemerintah kota Ambon.
Namun jawaban yang didapat terdakwa dari instansi instansi terkait tersebut yakni sampai sejauh inj baik pemerintah kota Ambon maupun pemerintah provinsi Maluku belum memiliki regulasi yang mengatur tentang pengelolaan air bawah tanah.
Sementara itu, Wendy Polhaupessy SH, MH dan Fania. F. Rumpaniak, SH, MH penasehat hukum terdakwa kepada wartawan seusai persidangan ini mengungkapkan dengan melihat fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun alat bukti, Maka jelas terlihat bahwa pemerintah belum memiliki aturan yang mengikat tentang pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah.
"Dengan demikian maka tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah. Dan juga pemerintah belum memiliki aturan baku tentang besaran pajak dan sistim pembayaran serta hal hal lainnya yang mengatur tentang pengelolaan air bawah tanah, ” terang Polhaupessy.
Sedangkan menyinggung mengenai kans kliennya dalam kasus tersebut, Polhaupessy maupun Rumpaniak enggan berspekulasi.
"Kami yakin majelis hakim yang mengadili dan memeriksa kasus ini akan memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai fakta fakta dalam persidangan. Dan kami menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim, ” pungkas Rumpaniak. (MC/TM)