Loading...

H-1 Bawaslu Maluku Peringatkan Tidak Lakukan Serangan Fajar

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku memperingatkan para calon legislatif (Caleg), Tim Kemenangan Daerah (TKD) maupun Badan Pemenangan Daerah (BPD) Capres – Cawapres dan tim relawan agar tidak melakukan aktivitas “serangan fajar” menjelang pencoblosan pada 17 April 2019.

“Kami telah membentuk tim penertiban, patroli dan pengawasan dengan tugasnya masing – masing, termasuk memantau kemungkinan terjadi aktivitas ‘serangan jafar’ yang sering dilakukan saat menjelang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, di Ambon, Senin (15/04/2019).

Tim ini bertugas rangkap yakni terlibat bersama Panwas, KPU dan Pol PP menertibkan Alat Kampanye Politik (AKP) di 11 kabupaten/kota di Maluku, sekaligus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas “serangan fajar”.

“Tim ini sudah dikerahkan ke sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku sehingga siap mengemban tugas dalam rangka penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang sukses penyelenggara, pengawasan dan pengamanan,” ujarnya.

Dia mengakui, pembentukan tim ini menyikapi praktik “serangan fajar” yang dilakukan saat penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Menjelang Pemilu, terutama H-1 biasanya terjadi aksi ‘serangan fajar’ baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditawarkan oknum tertentu kepada para pemilih,” kata Abdullah.

Upaya tersebut, menurut dia, menodai pesta demokrasi yang sebenarnya dilakukan, baik oknum Caleg maupun pengurus Parpol petahana maupun baru.

“Mereka ini biasanya takut tidak terpilih sehingga memanfaatkan uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih, di mana sering juga upaya ini tidak berhasil karena masyarakat hanya menerima, tetapi saat Pemilu memutuskan pilihan kepada yang lain sehingga terkadang memicu perselisihan,” ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku, siap melakukan pengawasan di 11 kabupaten/kota dengan dukungan 33 komisioner, 354 pemantau pengawasan kecamatan dan 1.231 pengawasan desa/kelurahan.

“Jadi pengawasan dilakukan sejak 11 hingga 23 April 2019, menyusul tahapan kampanye menangani 10 temuan pelanggaran dan enam laporan serta 677 bahan laporan,” tandas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS. (**)
Daerah 8616223553278639339

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC