Terkait Laporan Ke Propam, JT Bantah Rampas Mobil
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/terkait-laporan-ke-propam-jt-bantah_11.html
Brigpol Jofran Tahya |
"Tidak ada perampasan mobil, mobil itu dijadikan jaminan ketika anak dari Christian Nikijuluw meminjam uang dari saya," kata Jofran di Ambon, Jumat (09/11/2018).
Dijelaskan masalah ini berawal pada tanggal (03/09/2014) lalu, ketika Zucvrid Mozes Nikijuluw (ZMN) yang merupakan anak dari Christian Nikijuluw meminjam uang sebanyak Rp.50 Juta dengan alasan untuk melanjutkan usaha SPBU di Waipirit, Kairatu.
Dalam surat peryataan yang ditandatangani oleh ZMN tertanggal 23 November 2014, untuk membayar uang tersebut pada tanggal 26 November 2014, dengan jaminan mobil tanki tersebut.
"Surat Pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa apabila lewat dari tanggal 26 November, mobil tersebut menjadi milik saya," tegas Jofran.
Christian Nikijuluw sendiri, tambah Jofran, mengetahui jaminan mobil bahkan mengajak untuk mencari pasaran untuk menjual SPBU dan berjanji mengembalikan uang pada saat pencairan uang transpor yang sementara diproses anaknya ZMN.
"Saudara Christian pada saat itu telah mengetahui bahwa mobil DE 9002 AB tersebut dijadikan jaminan," ucap Jofran.
Jofran mengaku memberikan pinjaman karena pada saat itu, ZMN mengaku adalah pemilik SPBU dan pemilik mobil.
Selain itu, dia dijanjikan akan mendapat Rp. 7,5 juta setiap bulan dari ZMN. Padahal sampai saat ini tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
"Bahkan uang saya Rp.50 juta yang dipinjam, sampai saat ini tidak dikembalikan semuanya. padahal sudah 3 tahun lebih," tutur Jofran.
Jofran mengemukakan yang melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP adalah ZMN, dan sebagai Ronny Samloy seorang Lawyer harus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada kliennya.
Menurut Jofran, dirinya tidak pernah menjadi penagih hutang. "Sejak kapan saya menjadi penagih hutang? Siapa orang yang saya tagih," ucap Jofran.
Dia mengakui sebagai anggota Polri tidak pernah melanggar UU No: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI maupun melangkahi PP No: 2 Tahun 2003. "Harus dibuktikan apa yang saya langgar dari UU dan PP No: 2, jangan asal bicara saja seenaknya," tegasnya.
Terkait langkah hukum yang diambil, Jofran katakan, akan menggugat juga secara perdata untuk mengembalikan uang yang dipinjam dan kerugian yang dialami selama 4 tahun.
Untuk diketahui sebelumnya, Brigadir Polisi Jofran Tahya, (32), dituding telah melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri sesuai UU No: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI maupun melangkahi PP No: 2 Tahun 2003. (MC)