Loading...

Polda Maluku Ciduk Tersangka Penipuan Calon Seleksi Bintara Polri

AMBON, Malukuchannel.com - Direktorat Reskrimum Polda Maluku berhasil Meringkus FJM alias Fargie (44), Tersangka dugaan pelaku Penipuan dan penggelapan terhadap dua orang Wanita peserta Seleksi penerimaan Calon Bintara Polri di Kepolisian Daerah Maluku.

"Tersangka berhasil meraup keuntungan Rp1 miliar ini ditangkap hari Minggu, (29/04/2018) sekitar pukul 20.15 WIT di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Nusa Tenggara Timur," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono di Ambon, Rabu kemarin (02/05/2018).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/138/III/2018/Maluku/SPKT tanggal 20 Maret 2018 tentang perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana.

Menurut Direskrimum, tersangka juga dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka yang selama ini menetap di kawasan da Silva RT003/RW003 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) akhirnya bisa ditangkap di rumah Yus Menabu, Ketua RT di Desa Alkani, Kecamatan Waiwiku, Kabupaten Malaka (NTT).

"Modus operandi yang dipakai adalah korban Nugraheni Maulia Dina pada tanggal 17 Maret 2017 dikenalkan dengan tersangka oleh seseorang di Hotel Amboina Kota Ambon dan tersangka bisa membantu meluluskan korban menjadi anggota Polri," katanya.

Tersangka yang merupakan mantan karyawati bank swasta nasional ini juga membuatkan KTP aspal dengan domisili Kota Ambon.

Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa meski pun bukan domisili di Kota Ambon maka dapat diluluskan menjadi anggota Polri apabila menyerahkan sejumlah uang dengan DP Rp30 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil catatan pribadi dan cetak rekening koran tabungan milik orang tua korban tercatat tanggal 20 Maret 2017 hingga 8 Januari 2018 telah mengirimkan dana sebesar Rp562,8 juta ke rekening tersangka dan atas nama La Ode Acho.

Pada tanggal 12 April 2018 korban melakukan pendaftaran seleksi penerimaan calon bintara Polri dengan diantarkan oleh tersangka, termasuk juga saat itu korban Fifi Handani turut dibawa.

Sejak korban dinyatakan gagal dalam tahapan seleksi administrasi penerimaan calon anggota bintara Polri, tersangka tetap selalu meyakinkan korban tetap dapat diurus sampai masuk ke pendidikan dengan koneksinya di Mabes Polri.

Pada Januari 2018, korban selalu berusaha mencari dan meminta kepastian tersangka, namun semua nomor telepon tersangka yang dimiliki korban sudah tidak aktif.

Kemudian pada Februari 2017, korban Fifi Handani tiba di Kota Ambon lalu dikenalkan dengan tersangka oleh bibinya yang bernama Erna Muis Lasiru dan dalam perkenalan itu korban jadi yakin akan lolos seleksi atas bantuan tersangka.

Sesuai catatan pribadi dan hasil cetak rekening koran tabungan milik korban dan kakaknya Fanny Patrianti tercatat terhitung tanggal 1 Maret 2017 hingga 6 Januari 2018 telah mengirimkan dana sebesar Rp185,7 juta ke rekening atas nama tersangka dengan transit melalui rekening Erna Muis Lasiru yang merasa bertanggungjawab atas keponakannya.

Tanggal 12 April korban melakukan pendaftaran seleksi dengan diantarkan oleh tersangka, termasuk juga korban Nugraheni Maulia Dina.

Sejak korban dinyatakan gagal dalam tahapan seleksi administrasi, tersangka tetap memberikan jaminan dapat mengurus korban sampai masuk pendidikan dengan koneksinya di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, tanggal 6 April 2018 telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang dimiliki para korban.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap beberapa saksi di Pulau Ambon dan Pulau Seram kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka sudah di NTT.

Akhirnya tim gabungan Polda Maluku dan Polres NTT berangkat menuju Desa Alkani dan menciduk tersangka di sana.

Barang bukti yang disita polisi berupa buku tabungan BRI dan kartu ATM atas namanya, dua buah telepon genggam dan sim card, surat atau dokumen berupa foto copy ijazah, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, pas photo, dan kertas catatan nomor rekening.

Terdapat dua orang yang menjadi korban penipuan masing-masing seorang perempuan dari Desa Waiheru, Kecamatan Bagauala rugi Rp650 juta dan Desa Piru, Kabupaten SBB rugi Rp350 juta.

"Kedepannya diharapkan tidak boleh terjadi lagi penipuan seperti ini dan janganlah percaya pihak mana pun karena masuk polisi gratis tanpa biaya apa pun," ujar Kabid Humas. (MC)
Hukrim 8039197302212768724

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC