Usai Ijab Kabul, Mempelai Pria di Stain Dianiaya Tamu Undangan
https://www.malukuchannelonline.com/2018/03/usai-ijab-kabul-mempelai-pria-di-stain.html
AMBON, Malukuchannel.com - Nasib Apes Dialami Pengantin Lelaki, Mahdi Lesilawan (25 tahun). Pasalnya, usai melaksanakan ijab Kabul berama Y.K, (Isterinya) dirumah mertuanya, I.K yang beralamat di Stain, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (07/03/2018), dia dianiaya tamu undangan yang diduga adalah kerabat isterinya.
Informasi yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM dari laporan polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Jumat (09/03/2018) menjelaskan, kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Mahdi Lesilawan berawal saat korban yang saat itu sedang menjalani akad nikahnya bersama mempelai perempuan dirumah mertuanya. Namun usai menjalani akad nikahnya, korban tiba-tiba dipukul oleh seorang keluarga mempelai perempuan menggunakan kepala tangan berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak dibawah pelipis mata kanan. Korban yang dianiya, akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp Lease,Kamis (8/3/2018), sekitar pukul 02.30 WIT, untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan korban ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT),Polres P.Ambon dan Pp. Lease, tersebut teregister dalam laporan polisi,nomor:LP/137/2018/Maluku/Res Ambon.
Tindak pidana penganiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan penjara selama 2 tahun.
Selain itu, korban Mahdi Lesilawan, yang dikonfirmasi Media Ini, melalui telephone selulernya, Jumat (09/03/2018), menjelaskan, kasus penganiayaan yang dialaminya itu saat dirinya sedang menjalani akad nikah bersama dengan mempelai perempuannya dengan penghulunya tak lain adalah mertuanya sendiri.
"Saat berlangsung akad nikad, mertua saya yang jadi penghulung pernikahan sempat menyampaikan kepada saya, untuk menjauhi dan tidak menghubungi anaknya (memperlai perempuan) sampai anaknya usai bersalin,barulah keluarga mempelai perempuan menghubungi saya kembali untuk menandatangani surat perceraian dengan mempelai perempuan," Ungkap Lesilawan.
Dikatakannya, usai menjalani akad nikah bersama dengan memperlai wanita, tiba-tiba salah seorang lelaki yang diduga dari pihak keluarga korban langsung memukuli korban hingga korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri.
"Usai mendengar pesan yang disampaikan oleh penghulu yang tak lain adalah orang tua dari mempelai wanita, saya langsung dipukul oleh salah seorang lelaki yang diduga merupakan keluarga dari pihak perempuan,” Ungkapnya.
Kasus penganiayaan masih dalam lidik Polres P.Ambon dan Pp.Lease. (MC)
Informasi yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM dari laporan polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Jumat (09/03/2018) menjelaskan, kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Mahdi Lesilawan berawal saat korban yang saat itu sedang menjalani akad nikahnya bersama mempelai perempuan dirumah mertuanya. Namun usai menjalani akad nikahnya, korban tiba-tiba dipukul oleh seorang keluarga mempelai perempuan menggunakan kepala tangan berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak dibawah pelipis mata kanan. Korban yang dianiya, akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp Lease,Kamis (8/3/2018), sekitar pukul 02.30 WIT, untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan korban ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT),Polres P.Ambon dan Pp. Lease, tersebut teregister dalam laporan polisi,nomor:LP/137/2018/Maluku/Res Ambon.
Tindak pidana penganiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan penjara selama 2 tahun.
Selain itu, korban Mahdi Lesilawan, yang dikonfirmasi Media Ini, melalui telephone selulernya, Jumat (09/03/2018), menjelaskan, kasus penganiayaan yang dialaminya itu saat dirinya sedang menjalani akad nikah bersama dengan mempelai perempuannya dengan penghulunya tak lain adalah mertuanya sendiri.
"Saat berlangsung akad nikad, mertua saya yang jadi penghulung pernikahan sempat menyampaikan kepada saya, untuk menjauhi dan tidak menghubungi anaknya (memperlai perempuan) sampai anaknya usai bersalin,barulah keluarga mempelai perempuan menghubungi saya kembali untuk menandatangani surat perceraian dengan mempelai perempuan," Ungkap Lesilawan.
Dikatakannya, usai menjalani akad nikah bersama dengan memperlai wanita, tiba-tiba salah seorang lelaki yang diduga dari pihak keluarga korban langsung memukuli korban hingga korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri.
"Usai mendengar pesan yang disampaikan oleh penghulu yang tak lain adalah orang tua dari mempelai wanita, saya langsung dipukul oleh salah seorang lelaki yang diduga merupakan keluarga dari pihak perempuan,” Ungkapnya.
Kasus penganiayaan masih dalam lidik Polres P.Ambon dan Pp.Lease. (MC)