Loading...

Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Maltang

MASOHI, Malukuchannel.com - Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Melalui Alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2018. Dilakasanakan, Selasa (13/03/2018) Yang bertempat di Hotel Lelemuku Kota Masohi.

Turut hadir, Bupati Maluku Tengah H. Tuasikal Abua,SH yang di wakili oleh Asisten II Sada Malteng, M. Baharun Kalau,SH Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, Ir. Sadli Le,M.si, Kepala Badan Pertanahan Nasional Masohi, Ny. E Pasulima, Pimpinan Orgaisasi Perangkat Daerah, Para Camat dan Peserta Sosialisasi.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua,SH yang di wakili oleh Asisten II Sada Malteng, M. Baharun Kalau,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa: atas nama pemerintah daerah, saya sungguh mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan ini. Sebab sebagaimana diketahui, kawasan wilayah hutan di Kabupaten Maluku Tengah jumlahnya sangat luas.

"Kondisi ini tentu menjadi sebuah fakta yang dilematis, khususnya bagi masyarakat adat yang sosial/keagamaan yang melaksanakan pengelolaan sumber daya alam," ungkapnya.

Iya juga menabahkan bahwa, di satu sisi, hutan telah menjadi sumber penghidupan untuk menguatkan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang harus dijaga kelestariannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada konteks ini, diperlukan kepastian hukum yang jelas terhadap penguasaan kawasan hutan agar tidak terus bertambah luas dari waktu ke waktu.

Menyikapi kondisi tersebut, maka kita mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui penetapan Perpres Nomor: 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan," tandasnya.

Tuasikal, berharap dengan adanya Perpres ini, tidak hanya mampu mengkoordinasi perbedaan kepentingan antar sektor dan daerah, tetapi juga diharapkan mampu memberi jalan keluar terhadap kebuntuan persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dilapangan yang sudah terjadi lama dan menahun.

"Kepada seluruh peserta supaya benar-benar serius dalam mengikuti kegiatan ini.
5 Selanjutnya, kepada Tim lnventarisasi dan Verifikasi PTKH agar nantinya dapat melaksanakan tugas secara baik dan objektf, karena hasilnya akan menjadi basis data untuk pengadaan sumber tanah objek reforma agraria," tutupnya.

Sementara itu di sela-sela kegiatan yang di maksud, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, Ir.Sadli Le,M.si, kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan, Hutan konserfasi kemungkinan pelepasan untuk jadi hak milik, atau sertifikasi itu tidak bisa, makanya ketika ada masyarakat yang bermukim di dalam lahan konserfasi langkanya harus di pindahkan atau di tukar.

Tetapi dalam kawasan hutan produksi boleh, dan dalam kawasan Taman Nasional mungkin polanya beda karena Kementrian Kehutanan telah menerbitkan Permen LPK No: 88, tentang perhutanan sosial yang mana di sebut dengan hutan Desa, hutan masyarakat, hutan tanaman Rakyat dan pola kemitraan.

Garapan-garapan rakyat yang ada pada kawasan itu mungkin solusinya kesana, tapi prinsipnya mekanisme tentang plora ini sudah di atur dan di berikan kelonggaran kepada masyarakat yang mana berpihakan Pemerintah di jabarkan dalam Keputusan Gubernur Maluku, hanya dalam jangka dua bulan ketika Pipres No: 88, yang di keluarkan Gubernur dengan keputusannya No: 303 tentang tim inter. (MCJ)
Malteng 1850299817006767866

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC