Penyidik Satreskrim Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE
https://www.malukuchannelonline.com/2018/03/penyidik-satreskrim-periksa-empat-saksi.html
AMBON, Malukuchannel.com - Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas tersangka DVS alias Dev yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
"Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dev dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Rabu (07/03/2018).
Tersangka yang telah ditahan penyidik di Rutan Polres Ambon ini awalnya dilaporkan keluarga korban akibat menyebarkan foto berkonten pornografi melalui media sosial.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka adalah mengambil foto pacarnya yang tidak berbusana kemudian diposting ke media sosial dan ditonton orang lain.
Akibat merasa dipermalukan, pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan menuntut yang bersangkutan diproses hukum.
Tersangka Dev yang dijerat melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terancam hukuman penjara selama enam tahun sesuai yang diatur dalam pasal tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, laporan keluarga korban teregistrasi dalam laporan polisi nomor Lp/45/1/2017/Maluku/Res Ambon tanggal 1 Janurari 2018.
"Proses penyidikannya sementara berjalan dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama sejak 14 Februari 2018 kepada bagian Pidum Kejaksaan Negeri Ambon," ujarnya. (MCG)
"Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dev dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Rabu (07/03/2018).
Tersangka yang telah ditahan penyidik di Rutan Polres Ambon ini awalnya dilaporkan keluarga korban akibat menyebarkan foto berkonten pornografi melalui media sosial.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka adalah mengambil foto pacarnya yang tidak berbusana kemudian diposting ke media sosial dan ditonton orang lain.
Akibat merasa dipermalukan, pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan menuntut yang bersangkutan diproses hukum.
Tersangka Dev yang dijerat melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terancam hukuman penjara selama enam tahun sesuai yang diatur dalam pasal tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, laporan keluarga korban teregistrasi dalam laporan polisi nomor Lp/45/1/2017/Maluku/Res Ambon tanggal 1 Janurari 2018.
"Proses penyidikannya sementara berjalan dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama sejak 14 Februari 2018 kepada bagian Pidum Kejaksaan Negeri Ambon," ujarnya. (MCG)