Loading...

Kepala BKPSDM Malra Minta Komisi A DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Morotarium Tentang Pengangkatan CPNS

MALRA, Malukuchannel.com - Hal Itu Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbner Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Edoardus Ohoira SH. saat Sharing bersama Forkopimda maluku Tenggara dan Komisi A DPRD Provinsi Maluku di Aula Kantor Bupati Malra Senin, (26/02/2018).

Ohoira katakan, Bahwa akibat Morotarium tentang penghentian pengangkatan dan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional mengakibatkan Banyak Daerah kekurangan Personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dan itu dirasakan pula oleh Kabupaten Maluku Tenggara, oleh sebab itu Dirinya meminta agar Komisi A DPRD Maluku dapat Menyuarakan dan bahkan bila perlu mendesak Pemerintah Pusat agar segera mencabut Morotarium yang sangat merugikan Daerah," Ungkap Ohoira.

"Jumlah ASN diLingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sendiri saat ini berjumlah 3.362 orang ditambah Tenaga Honorer K1 sebanyak 142 orang yang belum diangkat dan Honorer K2 sebanyak 526 orang serta Pegawai Honorer yang diangkat berdasar Hasil Seleksi pada bulan Agustus 2017 sebanyak 1.627 orang.

Hal ini sangat berdampak pada Pelayanan kepada Masyarakat sebab dipastikan Pelayanan Tidak akan Optimal. dirinya juga menjelaskan bahwa Pengangkatan Pegawai Honorer Non PNS yang dilaksanakan pada Bulan Agustus Tahun Lalu sudah sesuai dengan PP nomor: 05 Tahun 2010 yang mana saat itu Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara melakukan Rasionalisasi sehingga Seleksi Honorer Terpaksa dilakukan dan didapat 1.627 ditambah Honorer K1 dan K2 sebanyak 526 orang maka Total Jumlah Pegawai Honorer diLingkup Pemkab Malra Berjumlah 2.163 itu pun masih harus dilakukan penelitian yang lebih cermat sebab disinyalir terdapat pendobolan sebanyak 124 orang.

"Adapun Jumlah PNS dilingkup Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 3.362 Tersebar di 3 Sekretariat (SETDA, DPRD, KPUD ), 23 Dinas, 11 Kecamatan, 1 Kelurahan, 2 Rumah sakit, 16 Puskesmas, serta Dilembaga Pendidikan (TK,SD,SMP) di 11 Kecamatan.

Menyangkut dengan Netralitas ASN selama Berlangsungnya Pilkada Maluku dan Maluku Tenggara maka sejak Tanggal 04 Januari 2008 Pihak Pemkab Malra Telah Mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/78/Setda/2008 yang ditujukan kepada Para Staf Ahli, para Asisten, Para Kepala SKPD, Para camat, Lurah serta Kepala Ohoi dan para Kepala Sekolah Baik TK, SD, maupun SMP tentang Larangan Keikutsertaan PNS dalam Segala Bentuk Kegiatan Politik dan edaran ini masih Efektif hingga Kini sebab Pihak BKPSDM selalu dalam setiap Kesempatan Terus Mensosialisasikan Edaran Tersebut dan Terbukti Hingga kini belum Ditemukan satupun ASN dilingkup Pemkab Malra yang Terbukti Terlibat Politik Praktis.

Edoardus Ohoira juga Harapkan agar Komisi A terutama dari Dapil Malra, Kota Tual dan Aru agar serius memperjuangkan APBD Provinsi yang Turun Ke Kabupaten/Kota agar jangan hanya Fokus pada Infrastruktur saja namun sedapat mungkin APBD Provinsi maluku juga diharapkan mengakomodir Kegiatan Pengembangan Aparatur seperti Tugas Belajar dan lain-lain agar dibiayai oleh APBD Provinsi Maluku," Harapnya (MCS)
Maluku Tenggara 7291602561845300807

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC