Loading...

KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Maluku

AMBON, Malukuchannel.com - Dalam upaya pencegahan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di Maluku, maka Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintergrasi.

KPK bersama kementerian dan lembaga terkait di Pemerintah Pusat melakukan pendampingan di Provinsi Maluku dengan tujuan pencegahan korupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Program ini akan melibatkan Pemerintah Provinsi, serta sembilan kabupaten kota di Provinsi Maluku.

KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawalan dana desa, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam serta sektor strategis lainnya.

"Kami berharap komitmen penguatan pencegahan korupsi di segala bidang dan lapisan akan terus berlangsung,"kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor Gubernur Maluku, Ambon Selasa (30/1/2018) Kemarin.

Rapat koordinasi ini melibatkan Gubernur Maluku Said Assagaf, Ketua DPRD Provinsi Maluku, seluruh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota beserta staf, Pimpinan instansi vertikal di Maluku yaitu Pangdam, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP.

selain pejabat daerah hadir pula perwakilan dari Pemerintah Pusat seperti Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Derah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gatot Darmasto dan Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Bactiar.

Dari hasil pemetaan Tim Korsupgah KPK di Maluku, sebagian Pemerintah Daerah sudah memiliki aplikasi perencanaan (e-planning) dan penganggaran elektronik (e-budgeting).

Tapi, proses perpindahan datanya masih dilakukan manual yang memungkinkan intervensi dari luar dan kurang mengakomodir kepentingan publik.

Di bidang pelayanan perizinan, belum semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melimpahkan kewenangan perizinannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagian besar layanan perizinan pun belum berbasis teknologi informasi yang dapat memudahkan masyarakat khususnya dalam mengetahui status proses permohonannya.

Masalah lain adalah belum sepenuhnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) independen dan mandiri. Dikarenakan sebagian pegawai ULP statusnya masih adhoc.

Setelah rapat koordinasi dan pembahasan, akan ada rencana aksi yang terprogram dan terukur untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. KPK akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala. (MCG)
Daerah 4994470648957436779

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC