Loading...

Kapolres Malteng Jamin Jajarannya Netralitas Dalam Pilkada Maluku 2018

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah (Malteng) AKBP. Raja Arthur Simamora, memastikan instutusi yang dipimpinnya bersikap netral pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dalam Pilkada Maluku 2018.

Hal itu ia sampaikan dalam acara silahturahmi dan berbagi informasi antara Kapolres bersama sejumlah Awak Media se-Maluku Tengah, guna mensukseskan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 di Wilayah Hukum Polres Malteng, Bertempat di Ruangan Anggrek Bhayangkari Polres Malteng, Jumat (23/02/2018).

Kapolres mengharapkan rekan-rekan Wartawan untuk selalu menjunjung kode etik jurnalistik. Selalu menjalin koordinasi yang baik dengan Pejabat Polres Malteng dalam memberikan dan menerima Informasi yang ada guna menghindari pemberitaan yang keliru.

Silaturahmi ini digelar untuk mempererat hubungan kedua lembaga tersebut, sekaligus pengenalan beberapa Pejabat yang baru di Mutasikan.

Didampingi Wakapolres Malteng, Kompol. Sulastri Sukidjang, Simamora menandaskan, kehadiran polisi dalam berbagai kesempatan baik kampanye calon maupun saat pencoblosan itu hanya sebatas pengamanan tidak lebih dari itu.

Dalam arahannya kepada sejumlah kanit Polsek jajaran Polres Malteng bahwa, pihaknya siap menindak tegas jika diketahui anggotanya ada keberpihakan kepada salah satu calon.

"Saya pastikan, Polres Malteng netral dalam Pilkada ini. Karena aturan terhadap Polri tentang Pilkada jelas dan ada sanksinya," Ungkap AKBP. Raja Arthur Simamora.

Menurutnya, bagi siapa yang mengetahui anggotanya mendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, silahkan lapor. Sehingga apabila terbukti, sejumlah sanksi tegas akan mengancam salah satunya penundaan kenaikan pangkat hingga hukuman disiplin lainnya.

"Jika ada anggota saya yang tidak netral atau menyimpang, bisa langsung ditegur atau laporkan kepada saya, dengan menyertakan bukti saat melaporkan agar tidak menjadi fitnah,"Tegas Kapolres.

Saya katakan bahwa yang paling penting kehadiran kita (Polisi) dapat menciptakan pilkada yang berjalan aman, damai serta berkualitas," Ujarnya.

Dihadapan sejumlah wartawan, Simamora juga mengatakan saat ini pihaknya telah memajang spanduk tentang 13 pedoman netralitas polisi di pilkada 2018.

Ke-13 Pedoman tersebut diantaranya:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Selama pelaksaan Pilkada Maluku ini seluruh anggota Kepolisian akan melakukan pengamanan secara proposional dan profesional. Tentunya langkah itu untuk menjaga posisi netralitas Polisi. "Kami menjamin memberikan pelayanan secara proposional dan netral," Jelasnya.

Menurut Kapolres, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif selama masa pilkada ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab tugas polisi melainkan juga pada kesiapan semua pihak dalam upaya mewujudkan dan menjamin rasa aman pada masyarakat.

"Kami berharap proses sistem demokrasi harus disikapi dengan penuh kedewasaan dan keseriusan dalam menyukseskan pilkada.

Oleh karena itu kami meminta pengertian dan kesadaran berbagai pihak, seperti tim sukses, massa pendukung calon, dan parpol pengusung pasangan calon gubernur untuk mengembangkan kampanye damai dan simpatik," Imbaunya. (MCJ)
Malteng 4744205904764830185

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC