Loading...

BPN Maluku Harapkan Regulasi Anggaran Wilayah Kepulauan

BPN Maluku
AMBON, Malukuchannel.com - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku mengharapkan adanya kebijakan regulasi dari pemerintah dalam menetapkan anggaran untuk program pendataan dan sertifikasi lahan di wilayah perbatasan.

"Teman-teman yang ke daerah sewa ketinting saja anggaran perjalanan sudah habis karenanya perlu ada regulasi terkait wilayah kepulauan supaya tingkat kemahalan bisa diatasi untuk masalah transportasi," kata Kepala Kanwil BPN Maluku, Jakonias Walalayo, Ambon, Rabu (31/1/2018) Kemarin.

Penjelasan Jakonias disampaikan dalam rapat kerja dengan pimpinan dan anggota komisi A DPRD Maluku dipimpin Melkias Frans.

Secara struktural, anggaran Kanwil BPN Maluku bersumber dari DIPA APBN.

Hanya saja, tantangan wilayah Maluku berkarakteristik kepulauan, makanya harusnya ada perhitungan anggaran khusus sebagai wilayah yang terdiri dari pulau-pulau terpencil dan minim sarana transportasi.

"Alokasi anggaran, angka pastinya saya lupa tetapi masalahnya adalah sewa transportasi. Namun, bagaimana pun kita harus menyesuaikan demi pelayanan masyarakat Provinsi Maluku yang jadi perhatian BPN," ujarnya.

Untuk program sertifikasi wilayah terluar, BPN fokus ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, serta Kota Tual.

Persoalan lain yang dihadapi BPN adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan ketersediaan peralatan ukur.

"Tenaga ukur masih terbatas dan ada perhitungan soal angka pasti untuk setiap kabupaten/kota sangat minim. Kanwil BPN Maluku yang mendukung dengan kenyataan masih kurang termasuk peralatannya," kata Jakonias.

Dikatakan, program pengadaan peralatan memang ada, tetapi BPN juga berharap kalau bisa dibantu untuk hibah ke daerah.

"Kalau hutang lindung otomatis BPN tidak bisa masuk karena harus melakukan sertifikasi. Itu bebas dari kawasan dan sementara ini ada tim yang sudah terbentuk untuk bisa melakukan verifikasi dan inventarisasi lokasi mana saja yang masuk dalam kawasan yang nyata-nyata sudah ada pemukiman," tandasnya.

Bila memang sudah ada, maka otomatis harus ada inkrah dan sudah bersih dari kawasan barulah BPN bisa melakukan sertifikasi.

Karena memang fakta di lapangan masyarakat sudah bermukim atau membuat lahan usaha tetapi BPN tidak bisa melakukan proses sertifikasi akibat terbentur masalah kawasan hutan. (MCG)
Daerah 2524256360893677233

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC