Disperindag Ambon Ukur Kadar Air Beras Pedagang
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/disperindag-ambon-ukur-kadar-air-beras.html
AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon akan melakukan pengukuran kadar air pada beras yang dijual pedagang di sejumlah pasar tradisional.
"Pengukuran kadar air dilakukan guna menentukan beras atau membedakan mana beras jenis premium dan mana medium, setelah pemerintah menetapkan Harga Enceran Tertinggi (HET) beras mulai 1 September 2017," kata Kepala Disperindag kota Ambon, Pieter Leuwol, di Ambon, Selasa (26/09/2017).
Pengukuran kadar air pada beras akan menggunakan alat karena proses ini memiliki manfaat yang besar dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam hal peningkatan kualitas.
"Selama ini penjualan beras dengan sistem karung tidak bisa kita bedakan jenisnya apakah medium atau premium, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pengukuran kadar air untuk mengetahui jenis beras dengan pasti," ujarnya.
Pieter mengakui penetapan HET beras pedagang harus menjual beras medium dan premium sesuai dengan HET.
Untuk Maluku, ditetapkan harga beras medium Rp10.250 perkilogram dan beras premium Rp13.600 perkilogram.
Disperindag juga telah mengecek stok di seluruh distributor beras yang terdaftar oleh pemerintah di setiap gudang dan dipastikan aman karena mencukupi kebutuhan masyarakat untuk beberapa waktu ke depan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan mengimbau para pedagang, untuk tidak menjual beras diluar HET yang telah ditetapkan. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pedagang eceran.
Menurut Leuwol, pengawasan ritel moderen jauh lebih mudah karena kesadaran pemilik retail relatif lebih baik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penetapan HET beras di kota Ambon.
Jika penetapan HET resmi diberlakukan namun ada pedagang yang bandel, maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke petugas Disperindag kota Ambon.
Disperindag Kota Ambon tidak miliki kewenangan untuk menindak para pedagang karena kewenangan hanya sebatas mengawasi ketersediaan stok. Karena itu ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi harga beras di tingkat pedagang. (Mc-G)
"Pengukuran kadar air dilakukan guna menentukan beras atau membedakan mana beras jenis premium dan mana medium, setelah pemerintah menetapkan Harga Enceran Tertinggi (HET) beras mulai 1 September 2017," kata Kepala Disperindag kota Ambon, Pieter Leuwol, di Ambon, Selasa (26/09/2017).
Pengukuran kadar air pada beras akan menggunakan alat karena proses ini memiliki manfaat yang besar dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam hal peningkatan kualitas.
"Selama ini penjualan beras dengan sistem karung tidak bisa kita bedakan jenisnya apakah medium atau premium, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pengukuran kadar air untuk mengetahui jenis beras dengan pasti," ujarnya.
Pieter mengakui penetapan HET beras pedagang harus menjual beras medium dan premium sesuai dengan HET.
Untuk Maluku, ditetapkan harga beras medium Rp10.250 perkilogram dan beras premium Rp13.600 perkilogram.
Disperindag juga telah mengecek stok di seluruh distributor beras yang terdaftar oleh pemerintah di setiap gudang dan dipastikan aman karena mencukupi kebutuhan masyarakat untuk beberapa waktu ke depan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan mengimbau para pedagang, untuk tidak menjual beras diluar HET yang telah ditetapkan. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk implementasi kebijakan tersebut," katanya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pedagang eceran.
Menurut Leuwol, pengawasan ritel moderen jauh lebih mudah karena kesadaran pemilik retail relatif lebih baik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penetapan HET beras di kota Ambon.
Jika penetapan HET resmi diberlakukan namun ada pedagang yang bandel, maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke petugas Disperindag kota Ambon.
Disperindag Kota Ambon tidak miliki kewenangan untuk menindak para pedagang karena kewenangan hanya sebatas mengawasi ketersediaan stok. Karena itu ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi harga beras di tingkat pedagang. (Mc-G)