Loading...

Delapan Balon Gubernur Maluku Kembalikan Berkas di PKB

AMBON, Malukuchannel.com - Sebanyak delapan bakal calon (Balon) Gubernur mengembalikan berkas di Desk Pilkada DPW PKB Maluku untuk diproses mengikuti Pilkada 27 Juni 2018.

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, dikonfirmasi, Sabtu Pekan Kemarin, mengatakan, delapan Balon itu memanfaatkan jadwal pengembalian berkas pada 5 - 11 Agustus 2017.

Pendaftaran dibuka pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2017. Perbaikan berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.

Setelah perbaikan berkas dokumen , maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017.

Balon Gubernur yang memperebutkan rekomendasi PKB yakni Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan anggota DPR - RI, Engelina Pattiasina, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen serta Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu.

Selain itu, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismael, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitsael Silvester Themar.

Sedangkan, Balon Wagub adalah Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudi Timisela dan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath.

"Prinsipnya Desk Pilkada hanya mengemban tugas sesuai dengan tahapan penjaringan yang diamanahkan dalam petunjuk teknis (Juknis) dari DPP PKB," tandas Malaka.

Sedangkan, Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis Sekretariasnya, Fahrudin Hayoyo, mengapresiasi apresiasi para Balon Gubernur maupun Wagub yang telah mengembalikan berkas di Desk Pilkada dengan harapan agar tetap berproses mengikuti seluruh tahapan penjaringan hingga selesai.

Para Balon yang mendaftar di PKB memiliki peluang sama untuk memperoleh rekomendasi yang merupakan kewenangan DPP yang mempertimbangkan hasil survei elektabilitas dan popularitas, pemaparan visi-misi serta serta pertimbangan lainnya.

"Jadi jangan terpengaruh berkembang isu sepihak yang menyatakan bahwa mereka telah mengantongi rekomendasi PKB, maka itu tidak benar," tandasnya.

Dia mengakui, PKB yang menempatkan tiga kader di DPRD Maluku itu secara realitas politik harus berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain sehingga memenuhi persyaratan 15 persen dari 45 legislator Maluku.

"Dinamika politik itu wajar sehingga PKB harus berkoalisi dengan Parpol pengusung yang sama-sama memiliki visi-misi serta peluang memenangkan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku lebih besar," tegas Basri. (Mc-G)
Politik 7622051027696317580

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC