Loading...

Penjelasan Walikota Tual Terkait Polemik Wawali Sisah Masa Jabatan

Tual, Maluku Channel.com - Adam Rahayaan,S.Ag,M.Si Menjelaskan  Bahwa Dirinya Tidak Punya Niat Sedikitpun untuk Menghalangi apalagi Menghambat Proses Pengusulan dan Penetapan Wawali Tual, justeru sebagai Pembina Politik di Daerah Kami Mendorong Partai Politik Terutama Parpol Pengusung Walikota dan Wakil Walikota Tual Periode 2013-2018 agar secepatnya Berproses dan Menyerahkan Calon Mereka untuk di Proses Lebih Lanjut, Ditemui disela-sela Kesibukannya saat Selesai Mengembalikan Formulir Pendaftaran Balon Walikota di Sekretariat PDIP Kota Tual, Rabu (31/5/2017)

Sayangnya Gabungan Parpol Pengusung yang Terdiri dari Partai GOLKAR, PPP, PKS, GRINDRA dan PBB Tidak Kompak dan Bahkan Bersebelahan dalam Menentukan Sikap, Empat Partai Jalan sendiri dan PKS jalan Sendiri.

Hal ini Mengakibatkan sampai Berita ini Naik Cetak Posisi Kursi Wakil Walikota masih kosong, Partai Golkar sebagai Partai Pengusung Menyalahkan PKS, sebaliknya PKS justeru Menyesalkan Partai Golkar yang Tidak Pernah Berembug dalam Menentukan Calon Wawalinya.

"Setelah Melalui Proses yang Panjang Akhirnya Partai Golkar bersama PPP dan Partai Gerindra sepakat Mengusung saudara Abdul Hamid Rahayaan, sedangkan Partai Bulan Bintang Mengusung saudara Abdul Wahid Fakaubun, ketika 2 nama ini di bawa untuk mendapat Persetujuan Walikota Tual muncul Polemik Baru sebab Di Amplop Tertulis 5 Partai Pengusung Tetapi setelah dibuka Ternyata minus partai PKS, maka sesuai Amanat UU No. 10 Walikota Tual Menolak untuk Menyetujuinya sebab Masih Kurang satu Partai yang Belum Tandatangan.

Disaat yang sama PKS membuka Pendaftaran dan Hasilnya adalah 2 orang Kader Golkar Terpilih sebagai Bakal Calon Wawali sisa masa jabatan Versi PKS dan Ketika dibawa ke Walikota juga ditolak sebab 4 Partai Belum Tandatangan.

Daripada Menjadi Polemik yang Tidak Berkesudahan maka Walikota Tual Akhirnya Menyerahkan 4 Nama masing masing 1.Abdul Hamid Rahayaan (Golkar,PPP,Gerindra) 2.Abdul Wahid Fakaubun (PBB) 3.Moch Mashuri Kabalmay (PKS) 4.AH. Zein Rumles(PKS) ke DPRD untuk diproses, Jadi Tidak Benar jika ada Pihak yang selama ini Gencar Mengatakan Seolah-olah Walikota Tual Adam Rahayaan Menghalangi Proses ini.

Untuk itu Lewat Media ini sekali lagi Walikota Tual Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Menghalangi Proses Pengisian Kursi Wakil Walikota Tual sisa masa Jabatan.

"Ketika disinggung Tentang Posisi Sekda yang Kosong sehingga Administrasi Keuangan mungkin Terhambat Adam Rahayaan Tegaskan Bahwa Tanpa Sekda pun Keuangan Tetap Cair dan Jalan seperti Biasa sebab Posisi Sekda dalam Tim Anggaran Hanyalah Exco Visio sedangkan Otoritas yang Punya Kewenangan untuk Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah Setempat.

Sekali Lagi Walikota ingatkan kepada Para Pihak agar Memahami Undang-Undang dengan Baik dan Benar sebab UU Mengatakan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Harus Bersama dan Kompak Merekomendasikan satu atau Lebih Nama Calon Pengganti Wakil Walikota dan diserahkan ke Walikota Tual untuk Mendapat Persetuan dan selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk Proses Selanjutnya. (MC-S)
Tual 7914502134080646877

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC