Loading...

Pemdes Urimesing Diingatkan Tak Buat Pembodohan Publik

Ambon, Maluku Channel.com - Masyarakat Desa Urimesing secara resmi telah melaporkan indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan Pemerintah setempat ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (16/6/2017).

Sejumlah perangkat mulai dari Pejabat desa hingga Kepala Urusan (Kaur) yang selama ini bertugas di  Pemerintah Desa (Pemdes) Urimesing dan berperan penting dalam pengelolaan DD dan ADD  tersebut tak luput dari pengaduan.

Dalam laporannya, masyarakat turut menyertakan sejumlah bukti indikasi penyelewengan terhadap hampir seluruh item pekerjaan yang dilaksanakan di wilayah yang membawahi 5 dusun tersebut baik berupa foto-foto hingga rincian kerugian negara yang terjadi.

Bahkan, rencananya sejumlah bukti tambahan seperti video terkait lokasi-lokasi pekerjaan pada 5 dusun hingga progres pekerjaan di lapangan bakal diserahkan ke pihak Kejari Ambon pada saat pemeriksaan perdana usai Lebaran nanti.

Seiring dengan laporan yang telah disampaikan, salah satu warga Urimesing, Zeth Parera mengingatkan semua pihak khususnya yang berkaitan dengan kasus penyelewengan DD dan ADD di wilayah tersebut untuk tidak membuat pernyataan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.

“Mereka harus berpikir bahwa laporan yang kami sampaikan adalah bukan yang dikarang-karang atau direkayasa tetapi ini hasil investigasi lapangan langsung di 5 dusun yang menjadi lokasi pekerjaan proyek, dan ada bukti foto serta video seperti apa kondisi pekerjaannya,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/6).

Karena itu, Parera secara tegas mempertanyakan sikap Pemdes Urimesing yang berani mengeluarkan pernyataan dan klaim kepada publik melalui media lokal terkait persoalan yang kini harus dihadapi mereka.

“Untuk apa? Seharusnya mereka sadar bahwa sikap mereka itu hanya aksi pembodohan publik saja guna menutupi penyelewengan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016 lalu yang sudah mereka lakukan,” tegasnya.

Salah satunya, Pemdes Urimesing bersama Pemerintah Kota Ambon siap menghadapi laporan dari masyarakat terkait laporan dana penyelewengan DD dan ADD Tahun 2016 pada desa tersebut.
Parera mengaku merasa heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh kedua institusi tersebut.

“Ada apa dibalik semua ini sehingga keluar pernyataan Pemerintah desa bersama Pemerintah kota siap menghadapi laporan masyarakat. Apakah Pemerintah Desa Urimesing kerja lalu setor uang ke Pemerintah kota, ini kan aneh,” herannya.

Tetapi kalau memang seperti itu maka patut dipertanyakan ada keterlibatan apa dengan oknum-oknum di Pemkot Ambon sehingga berani pasang badan untuk kasus ini.

“Sebagai masyarakat, kita mengikuti perkembangan yang terjadi apalagi dengan adanya pernyataan saudara Edwin Samaleleway dan saudara Alfian Lewenussa melalui pemberitaan salah satu media cetak harian di kota ini, menanggapi laporan kami kepada Kejari Ambon atas nama masyarakat Negeri Urimesing,” terang Parera.

Menurutnya, lewat pemberitaan media tersebut terlihat jelas ada sikap bela diri yang di tunjukan.
Parera menyoroti pernyataan Pejabat Urimesing, Alfian Lewenussa yang menyatakan tidak adanya komplain dari masyarakat terkait pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah negeri tersebut.

“Dia tahu apa tentang masyarakatnya? Selama menjabat sebagai Plt. Negeri Urimesing saja masyarakat tidak pernah tahu siapa pimpinan mereka dan wajahnya seperti apa termasuk saya sendiri juga tidak tahu orangnya seperti apa. Lalu tiba-tiba yang bersangkutan berani mengklaim seperti itu, dasarnya  apa sementara masyarakat di semua lokasi pekerjaan yang kami temui tak terima dengan cara kerja pihak Pemerintah negeri yang jelas-jelas menyunat anggaran sana sini. Ini kan pembodohan publik namanya,” kecamnya.

Pensiunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku ini menilai banyak keganjilan yang terjadi di Negeri Urimessing seperti pengerjaan proyek di semua lokasi tidak memiliki papan nama.

Selain itu, dirinya juga menyinggung soal tertundanya laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran hingga berita ini dipublikasikan dikarenakan tidak adanya tanda tangan Saniri Negeri Urimesing.       

“Jadi, sudah jelas laporannya ditolak karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” tegas Parera.

Sebagai masyarakat, dirinya berharap Pemerintah Negeri Urimessing melakukan klarifikasi yang sesuai dengan fakta di lapangan sehingga tidak membingungkan masyarakat dengan pemberitaan yang terkesan bela diri atau berkelit.

“Kalau proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa itu untuk pejabat desa dan perangkatnya maka harus jujur bahwa memang seperti itu. Tetapi kalau untuk kepentingan masyarakat berarti masyarakat yang bisa menilai dan merasakannya sehingga berlanjut pada laporan ke Kejari Ambon,” cetus Parera.

Olehnya itu, dirinya kembali menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejari Ambon, bukanlah hasil rekayasa atau mengada-ada, tetapi berdasarkan fakta, hasil  penelusuran dan investigasi di lapangan bersama masyarakat disertai bukti foto dan video. (MC-G)
Ambon 2902996758342234718

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC