Loading...

Kades Belum Kembalikan Dana Kas Dijadikan Saksi

Ambon, Maluku Channel.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon meminta jaksa penuntut umum Kejari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat menghadirkan para kepala desa yang belum mengembalikan pinjaman dana kas daerah senilai Rp1,9 miliar.

"JPU perlu menghadirkan mereka untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas yang dipakai untuk pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa," kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Senin (15/5/2017).

Permintaan majelis hakim bertujuan untuk mengetahui peranan tiga terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Kepala BPMD Kabupaten SBB, Ronlad Siloy dan mantan bendahara Megy Patirane serta Amalia Tayane.

Sebab dari pemeriksaan tiga kepala desa dan satu Sekdes sebagai saksi dalam persidangan, semua mengaku telah mengembalikan dana itu yang dicairkan terdakwa pasca demonstrasi puluhan kepala desa karena sudah enam bulan belum mendapatkan tunjangan kades, Sekdes, bendahara desa, serta tiga kepala urusan (kaur) di pemerintahan desa.

Para kades itu adalah Luis Nikolebu (kades Kamal), Yulius Tukane (Kades Nuruwe), Edward Pentury (kades Serwawan), serta Librek Mailisa selaku Sekdes Waipirit.

Saksi Edward Pentury mengaku ikut berdemonstrasi bersama 45 kades lainnya di Kantor Bupati SBB akibat sudah enam bulan tidak menerima honor tunjangan kades dan stafnya.

"Ketika berdemo, ada kebijakan Pemkab SBB untuk membayar honor tersebut dan saya sendiri menerima Rp15,9 juta dari bendahara dengan catatan, bila ADD dicairkan maka pinjaman itu harus dikembalikan dan itu sudah terealisasi sebelum proses penyidikan berlangsung," kata saksi.

Namun saksi Edward mengaku saat menerima pembayaran honor tidak ingat apakah terdakwa Megy Patirane selaku bendahara yang menyerahkan uang atau orang lain.

Saksi lainnya, Yulius Tukane mengaku tidak ikut berdemo tetapi dia mendapat pembayaran honor sebesar Rp15,9 juta dari bendahara dan uang itu sudah dikembalikan setelah pencairan ADD pada bulan Mei 2016.

"Kami sempat dianjurkan oleh seorang jaksa agar proses pengembalian dananya ditahan dahulu," akui saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Syukur Kaliki.

Munculnya kasus dugaan korupsi ADD ini berawal dari aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima honor, kemudian Pemkab SBB mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa.

Tetapi syaratnya 92 kades harus segera mengembalikan uang tersebut setelah pencairan ADD, dan saat ini seluruhnya telah melakukan pengembalian ke Pemkab SBB.

JPU Kejari Piru, Jino Talakua menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana.
Hukrim 262150647307178407

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC