Kapolda: Polisi Tidak Boleh Lakukan Intervensi
https://www.malukuchannelonline.com/2017/04/kapolda-maluku-polisi-tidak-boleh.html
Ambon, Maluku Channel.com - Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Ilham Salahudin menegaskan, polisi tidak boleh melakukan intervensi dalam persoalan sengketa Pilkada terkait penetapan komisioner KPU sebagai tersangka.
"Kalau ada penetapan tersangka itu pasti ada alasannya. Tidak boleh oleh kepolisian, tetapi Gakumdu yang nantinya menentukan sehingga tidak boleh suara polisi bulat-bulat," kata Kapolda, di Ambon, Kamis Pekan Kemarin.
Penjelasan Kapolda terkait adanya penetapan komisioner KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh Kasat Reskrim Polres setempat sehingga tim penasihat hukum KPU membuat laporan resmi ke Polda Maluku.
Menurut Kapolda, yang menentukan status tersangka itu bukan Kasat Serse, Tetapi Gakumdu dengan Polri tidak boleh intervensi dan itu adalah tugas Panwaslu.
"Kan ada Gakumdu yang dibentuk berdasarkan Panwaslu.Jadi nanti bagaimana sikap Gakumdunya, sebab kalau tidak cukup bukti, maka kita hormati," tandasnya.
Kemudian personil yang ada di Gakumdu itu bukan Polri saja melainkan ada instansi tekhnis terkait lainnya seperti Kejaksaan serta Panwas.
"Jadi kalau ada laporan Kasat Reskrim Polres MTB yang diajukan tim kuasa hukum KPU MTB itu boleh-boleh saja. Saya juga dilaporkan dan dituntut dengan alasan Kapolda tidak tegas," katanya.
Sebelumnya Komisi A DPRD Maluku meminta Kapolda untuk melihat masalah penetapan komisioner KPU MTB sebagai tersangka tindak pidana pemilu secara mendalam.
"Hal ini perlu dilihat secara baik apakah penetapan tersangka itu benar-benar didasarkan atas peraturan perundang-perundangan yang berlaku atas kesalahan mereka ataukah karena tergesa-gesa," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans.
Penetapan tersangka dari polisi terhadap komisioner KPU MTB sebagai akibat dari pelaksanaan Pilkada yang cekcok dengan rekomendasi Panwas untuk dilakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Tanimbar Selatan.
"Kami meminta Kapolda untuk melihat proses penetapan tersangka ini yang dilaksanakan anak buahnya di Polres MTB," tandasnya.
Tetapi kalau itu ditetapkan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan Pilkada serentak, DPRD memberikan apresiasi terhadap polisi yang mempunyai keberanian untuk menetapkan sejumlah komisioner sebagai tersangka.
Langkah seperti itu tentunya akan memberikan efek jera juga bagi komisioner-komisioner lain yang suka bermain di bawah daun sebab setiap kali diselenggarakan Pilkada, tetap saja ada masalah antara kontestan dengan penyelenggara.
"Jadi apakah ini merupakan bagian dari kesalahan mereka yang bertabrakan dengan aturan atau emosional kepolisian, makanya Kapolda untuk melihat ini secara baik dan dapat memberikan keterangan yang pasti terkait persoalan tersebut," ujarnya.
"Kalau ada penetapan tersangka itu pasti ada alasannya. Tidak boleh oleh kepolisian, tetapi Gakumdu yang nantinya menentukan sehingga tidak boleh suara polisi bulat-bulat," kata Kapolda, di Ambon, Kamis Pekan Kemarin.
Penjelasan Kapolda terkait adanya penetapan komisioner KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh Kasat Reskrim Polres setempat sehingga tim penasihat hukum KPU membuat laporan resmi ke Polda Maluku.
Menurut Kapolda, yang menentukan status tersangka itu bukan Kasat Serse, Tetapi Gakumdu dengan Polri tidak boleh intervensi dan itu adalah tugas Panwaslu.
"Kan ada Gakumdu yang dibentuk berdasarkan Panwaslu.Jadi nanti bagaimana sikap Gakumdunya, sebab kalau tidak cukup bukti, maka kita hormati," tandasnya.
Kemudian personil yang ada di Gakumdu itu bukan Polri saja melainkan ada instansi tekhnis terkait lainnya seperti Kejaksaan serta Panwas.
"Jadi kalau ada laporan Kasat Reskrim Polres MTB yang diajukan tim kuasa hukum KPU MTB itu boleh-boleh saja. Saya juga dilaporkan dan dituntut dengan alasan Kapolda tidak tegas," katanya.
Sebelumnya Komisi A DPRD Maluku meminta Kapolda untuk melihat masalah penetapan komisioner KPU MTB sebagai tersangka tindak pidana pemilu secara mendalam.
"Hal ini perlu dilihat secara baik apakah penetapan tersangka itu benar-benar didasarkan atas peraturan perundang-perundangan yang berlaku atas kesalahan mereka ataukah karena tergesa-gesa," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans.
Penetapan tersangka dari polisi terhadap komisioner KPU MTB sebagai akibat dari pelaksanaan Pilkada yang cekcok dengan rekomendasi Panwas untuk dilakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Tanimbar Selatan.
"Kami meminta Kapolda untuk melihat proses penetapan tersangka ini yang dilaksanakan anak buahnya di Polres MTB," tandasnya.
Tetapi kalau itu ditetapkan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan Pilkada serentak, DPRD memberikan apresiasi terhadap polisi yang mempunyai keberanian untuk menetapkan sejumlah komisioner sebagai tersangka.
Langkah seperti itu tentunya akan memberikan efek jera juga bagi komisioner-komisioner lain yang suka bermain di bawah daun sebab setiap kali diselenggarakan Pilkada, tetap saja ada masalah antara kontestan dengan penyelenggara.
"Jadi apakah ini merupakan bagian dari kesalahan mereka yang bertabrakan dengan aturan atau emosional kepolisian, makanya Kapolda untuk melihat ini secara baik dan dapat memberikan keterangan yang pasti terkait persoalan tersebut," ujarnya.