Loading...

Hukum Adat Tak Lagi Bertaring

Tual, Maluku Channel.com Sidang Adat ke Empat Kasus kepemilikan petuanan serta jabatan kepala desa di Ohoi Renfan kecamatan Kei Besar Utara Timur antara Marga Renel vs Marga Omaratan, Balriyanan memasuki babak baru Sabtu, (11/2/2017).

Setelah terkatung katung selama enam tahun kasus pembakaran Rumah serta pengusiran warga desa Ohoi dalam Bahasa Kei Renfan kecamatan Kei Besar Utara Timur pada Tahun 2011 yang mengakibatkan 217 Kepala keluarga asal Ohoi Tersebut Mengungsi ke Kota Tual.

Sekarang Timbul lagi masalah Baru yakni ancaman pembunuhan oleh Marga Ohiulun yang ironisnya dipimpin sendiri oleh kepala ohoinya yakni saudara Hamzah Ohoiulun dengan jalan mendatangkan masa dari ohoi Tetangga seperti Ohoi Mun, Ohoi Haar dan Ohoi Faa.

"Massa yang berjumlah kurang lebih seratusan orang itu datang ke Ohoi Renfan dan mengepung Rumah Kediaman Kepala Marga Renel sambil Berteriak Bunuh dan Cincang kasih Habis Seluruh Marga Renel.

Untunglah beberapa aparat Kepolisian dari Polsek Kei Besar Utara Timur cepat mengambil Langkah dan Tindakan sehingga Tragedi yang Tidak diharapkan dapat di Redam.

Tidak Terima Dengan Perlakuan Kepala Ohoi atau Kepala Desa beserta massa dari Beberapa Ohoi tersebut maka Kepala Marga Renel mendatangi Mapolres Maluku Tenggara guna Melaporkan Kasus ancaman Pembunuhan dan diterima oleh Aiptu Laode Ganimu dan untuk sementara waktu para Korban ancaman belum berani kembali ke Ohoi Mereka sampai ada Proses Hukum Kepada para Pelaku.

"Para Korban sangat menyesalkan lambatnya penanganan oleh Pemda Maluku Tenggara sebab para Pengungsi asal Desa atau Ohoi Renfan yang sudah Terkatung katung selama ini Tak Pernah diperhatikan oleh Pemda Maluku Tenggara malah Pemerintah Kota Tual yang Menampung Mereka di areal Kuburan China Baru dekat Mako Brimob Tual.

Kepala Marga Renel Berharap agar Pemda Maluku Tenggara segera Turun Tangan secepatnya sebab jika persoalan ini Tidak ditangani secara Bijaksana dikhawatirkan dapat menimbulkan Konflik antar Ohoi dalam Skala Luas di Pulau Kei Besar.

kepada aparat Penegak Hukum agar secepatnya Menangkap dan Memproses Hukum Para Pelaku. (MC-Saleh)
Hukrim 5077350753001779840

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC