Pemilik Lahan Luas 2.600 Poltek Bantah Cabut Keterangan BAP
https://www.malukuchannelonline.com/2016/11/pemilik-lahan-luas-2600-poltek-bantah.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemilik lahan seluas 2.600 meter persegi, Elsye Parerung yang telah dijual kepada pihak Politeknik Negeri Ambon menyatakan tidak mencabut keterangan di BAP yang disusun penyidik Reskrimsus Polda Maluku.
"Saya tidak mencabut keterangan yang telah dibuat serta ditandatangani dalam BAP," kata Elsye dalam persidangan di PN Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/11/2016).
Pemilik lahan tersebut pekan lalu telah dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan atas Ferdinand Sekeroney selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon.
Elsye kembali dihadirkan ketua majelis hakim Tipikor, Syamsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota untuk mendengarkan keterangan saksi verbalisem, Boyke Nanulaita dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Boyke menjelaskan kalau pihaknya pertama kali memeriksa saksi pada 2 September 2013 dan pemeriksaan kedua pada 2016.
"Saksi juga mengaku memberikan uang Rp75 juta kepada terdakwa, di mana uang tersebut untuk pembayaran pajak atas lahan 2.600 M2 yang telah dibeli dengan standar Rp10.000 per meter," katanya.
Kemudian dalam proses pemeriksaannya, tidak ada tekanan atau pun paksaan dari penyidik terhadap saksi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.
Terdakwa Ferdinand Sekeroney adalah mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Poltek pada 2010 senilai Rp455 juta.
JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring menjelaskan, pada 2010 Poltek di Negeri Ambon terdapat kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 dengan pagu anggaran Rp455 juta yang tercantum dalam DPA tertanggal 31 Desember 2009 dari APBN, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdakwa saat itu adalah Plt Direktur Poltek dan menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Mendikbud nomor 2020/A.A3/KU/2010 tertanggal 16 Januari 2010, sedangkan saksi Julianus Patty menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Pengadaan tanah tersebut untuk perluasan kampus di belakang bangunan Poltek di desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam Ambon seluas 2.400 M2 sesuai sertifikat nomor 24/1973 dan hal milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Untuk pengadaannya, dibentuklah panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Direktur Poltek Negeri Ambon tertanggal 5 Oktober 2010 yang diketuai Daniel Pesurnay dan wakil ketua Marines Sugi, Hendry Apituley sebagai sekretaris ditambah tiga anggota lainnya.
Terdakwa memerintahkan saksi Julianus Patty selaku PPK melakukan proses pembayaran terhadap pengadaan tanah tersebut, tetapi saksi tidak mau menerbitkan surat pencairan pembayaran karena tidak ada dokumen pendukung.
Terdakwa akhirnya memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuatkan administrasi pembayaran pengadaan tanah berupa surat SPM nomor 00244 tertanggal 17 Desember 2010 senilai Rp455 juta dan terdakwa langsung menandatanganinya untuk pengadaan tanah seluas 2.600 M2.
Setelah proses pembayaran selesai, terdakwa pada 22 Desember 2010 memerintahkan saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi menghubungi pemilik lahan untuk mengambil uang Rp75 juta. Uang itu dibagikan untuk keperluan terdakwa bersama saksi.
Perbuatan terdakwa juga telah memperkaya Elsye Parerung selaku pemilik lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair dan paal 3 juncto pasal 18 serta pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Saya tidak mencabut keterangan yang telah dibuat serta ditandatangani dalam BAP," kata Elsye dalam persidangan di PN Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/11/2016).
Pemilik lahan tersebut pekan lalu telah dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan atas Ferdinand Sekeroney selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon.
Elsye kembali dihadirkan ketua majelis hakim Tipikor, Syamsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota untuk mendengarkan keterangan saksi verbalisem, Boyke Nanulaita dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Boyke menjelaskan kalau pihaknya pertama kali memeriksa saksi pada 2 September 2013 dan pemeriksaan kedua pada 2016.
"Saksi juga mengaku memberikan uang Rp75 juta kepada terdakwa, di mana uang tersebut untuk pembayaran pajak atas lahan 2.600 M2 yang telah dibeli dengan standar Rp10.000 per meter," katanya.
Kemudian dalam proses pemeriksaannya, tidak ada tekanan atau pun paksaan dari penyidik terhadap saksi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.
Terdakwa Ferdinand Sekeroney adalah mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Poltek pada 2010 senilai Rp455 juta.
JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring menjelaskan, pada 2010 Poltek di Negeri Ambon terdapat kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 dengan pagu anggaran Rp455 juta yang tercantum dalam DPA tertanggal 31 Desember 2009 dari APBN, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdakwa saat itu adalah Plt Direktur Poltek dan menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Mendikbud nomor 2020/A.A3/KU/2010 tertanggal 16 Januari 2010, sedangkan saksi Julianus Patty menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Pengadaan tanah tersebut untuk perluasan kampus di belakang bangunan Poltek di desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam Ambon seluas 2.400 M2 sesuai sertifikat nomor 24/1973 dan hal milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Untuk pengadaannya, dibentuklah panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Direktur Poltek Negeri Ambon tertanggal 5 Oktober 2010 yang diketuai Daniel Pesurnay dan wakil ketua Marines Sugi, Hendry Apituley sebagai sekretaris ditambah tiga anggota lainnya.
Terdakwa memerintahkan saksi Julianus Patty selaku PPK melakukan proses pembayaran terhadap pengadaan tanah tersebut, tetapi saksi tidak mau menerbitkan surat pencairan pembayaran karena tidak ada dokumen pendukung.
Terdakwa akhirnya memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuatkan administrasi pembayaran pengadaan tanah berupa surat SPM nomor 00244 tertanggal 17 Desember 2010 senilai Rp455 juta dan terdakwa langsung menandatanganinya untuk pengadaan tanah seluas 2.600 M2.
Setelah proses pembayaran selesai, terdakwa pada 22 Desember 2010 memerintahkan saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi menghubungi pemilik lahan untuk mengambil uang Rp75 juta. Uang itu dibagikan untuk keperluan terdakwa bersama saksi.
Perbuatan terdakwa juga telah memperkaya Elsye Parerung selaku pemilik lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair dan paal 3 juncto pasal 18 serta pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.