Edwin: BUMD Maluku Yang Bebani Daerah Sebaiknya Dibubarkan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/11/edwin-bumd-maluku-yang-bebani-daerah.html
Ambon, Maluku Channel.com Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae menyatakan Badan usaha milik daerah di Maluku yang selama ini tidak berkontribusi bagi pendapatan daerah dan dinilai membebani keuangan daerah sebaiknya dibubarkan.
"Kalau memang tidak bisa lagi, maka bubarkan saja BUMD-BUMD itu dari pada membebani keuangan daerah setiap saat," katanya, di Ambon, Senin (28/11/2016).
Provinsi Maluku memiliki sejumlah BUMD di antaranya PT Bank Maluku dan Maluku Utara, PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, dan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
"Karena rata-rata BUMD ini rugi melulu, mereka tidak pernah berkontribusi kepada daerah tetapi selalu daerah yang menyusui mereka, sehingga kalau memang tidak bisa dipertahankan lagi maka lebih baik dibubarkan," ujar Edwin lagi.
Dia menyebutkan, PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang berdiri sejak tahun 1961 dan belakangan ini terlilit sejumlah persoalan, sehingga kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) nihil.
Persoalan yang dimaksudkan adalah skandal kredit macet miliaran rupiah hingga pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya (Jatim), dan yang terbesar adalah kasus saham senilai Rp238 miliar.
Karena itu, DPRD Maluku berinisiatif untuk membuat sebuah rancangan peraturan daerah terkait evaluasi dan kinerja setiap BUMD.
"Perlu dibuat sebuah perda karena DPRD melihat perkembangan hari ini dan banyak BUMD yang bermasalah," kata Edwin.
Menurut dia, evaluasi kinerja itu akan dilakukan setiap tahun dan berkaitan dengan soal-soal yang berhubungan dengan bisnis yang mereka jalankan, apakah mampu menjalankan fungsi dan peranan sosialnya atau tidak karena di BUMD ini juga ada fungsi seperti itu.
Kemudian dari sisi bisnis apakah bisa memberikan prospek yang baik atau tidak, termasuk melakukan uji kelayakan pada personel yang mengelolanya.
"Kalau memang tidak bisa lagi, maka bubarkan saja BUMD-BUMD itu dari pada membebani keuangan daerah setiap saat," katanya, di Ambon, Senin (28/11/2016).
Provinsi Maluku memiliki sejumlah BUMD di antaranya PT Bank Maluku dan Maluku Utara, PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, dan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
"Karena rata-rata BUMD ini rugi melulu, mereka tidak pernah berkontribusi kepada daerah tetapi selalu daerah yang menyusui mereka, sehingga kalau memang tidak bisa dipertahankan lagi maka lebih baik dibubarkan," ujar Edwin lagi.
Dia menyebutkan, PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang berdiri sejak tahun 1961 dan belakangan ini terlilit sejumlah persoalan, sehingga kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) nihil.
Persoalan yang dimaksudkan adalah skandal kredit macet miliaran rupiah hingga pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya (Jatim), dan yang terbesar adalah kasus saham senilai Rp238 miliar.
Karena itu, DPRD Maluku berinisiatif untuk membuat sebuah rancangan peraturan daerah terkait evaluasi dan kinerja setiap BUMD.
"Perlu dibuat sebuah perda karena DPRD melihat perkembangan hari ini dan banyak BUMD yang bermasalah," kata Edwin.
Menurut dia, evaluasi kinerja itu akan dilakukan setiap tahun dan berkaitan dengan soal-soal yang berhubungan dengan bisnis yang mereka jalankan, apakah mampu menjalankan fungsi dan peranan sosialnya atau tidak karena di BUMD ini juga ada fungsi seperti itu.
Kemudian dari sisi bisnis apakah bisa memberikan prospek yang baik atau tidak, termasuk melakukan uji kelayakan pada personel yang mengelolanya.