Loading...

Tiga Alasan Studi Kelayakan Lokasi Bandara Arara Dimiliki Dishub

Ambon, Maluku Channel.com Dinas Perhubungan Maluku memiliki tiga alasan melakukan studi kelayakan lokasi untuk rencana pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun anggaran 2015.

"Kami menerima surat masuk dari PT. Wahana Lestari Investama (WLI), sebuah perusahaan tambak udang di Arara yang menawarkan membangun bandara," kata Kepala Dishub Maluku, Beny Gazpersz, di Ambon, Sabtu (8/10/2016).

Kemudian kondisi lapangan terbang Wahai yang hanya memiliki panjang landasan pacu 900 meter dan sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Alasan ketiga, Kementerian Perhubungan saat ini mengharapkan semua landasan pacu bandara memiliki panjang minimal 1.600 meter.

"Biasanya kita di provinsi membuat studi kelayakan dan kalau selesai baru diusulkan untuk dipresentasikan di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," katanya.

Dari sana kalau sudah disetujui baru akan dilanjutkan lagi sampai selesai dan langkah terakhir adalah mengajukan usulannya kepada pemerintah.

"Memang ada surat masuk dan waktu itu ada staf PT. WLI, Rachman Soumena lalu Dishub menyetujui untuk melakukan studi. Hanya saja, untuk kelanjutannya masih harus dibicarakan, tetapi di tengah jalan mungkin ada LSM yang melapor atau bagaimana lalu kita diperiksa jaksa," ujar Beny.

Untuk melakukan studi kelayakan, Dishub Maluku mengalokasi dana Rp800 juta dalam APBD tahun anggaran 2015 dan membuat kontrak dengan PT. Winarti Cipta Surya asal Jakarta untuk melakukan kegiatan studi.

"Angaran 2015 bukan Rp1 miliar, tetapi hanya Rp800 juta dari APBD untuk studi kelayakan. Tetapi, kondisi sekarang ini untuk studi seperti itu untuk tingkat kementerian sudah mencapai Rp1,2 miliar karena harus memakai standar harga yang lama," kata Beny.

Sebenarnya proses tersebut masih jalan dan biasanya pihak kementerian melakukan pemeriksaan dokumen sebelum ada presentasi dan tujuannya untuk melihat kekurangan untuk dilengkapi.

Begitu juga untuk data pembanding di mana konsultan melaksanakan survei menggunakan standar tiga pembanding dan disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Udara yang tugasnya melakukan penilaian.

Beny mengemukakan, aturan survei atau studi kelayakan dimulai dengan kontrak terlebih dahulu sekitar enam hingga tujuh bulan baru diajukan presentasi ke kementerian.

"Jadi rencana membangun bandara ini belum bisa dikatakan batal karena konsultan juga belum dipanggil melakukan presentasi di Kementerian dan masa kontraknya masih berlaku," tandasnya.

Dia juga mengaku tidak mengingat kontraknya dimulai dari bulan apa. Namun, untuk studi kelayakan itu ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan konsultan, sesudah itu ada hal-hal yang ditindak lanjuti kalau disetujui.
Malteng 1595695926483203257

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC