Penerapan Perda Pemberian Bantuan Hukum Tunggu Pengesahan Kemendagri
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/penerapan-perda-pemberian-bantuan-hukum.html
Ambon, Maluku Channel.com Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Ambon, Maluku masih menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah penetapan Perda oleh DPRD Kota Ambon ditindak lanjuti dengan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan pengesahan oleh Kemendagri, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat.
"Proses pengesahan masih menunggu dari Kemendagri, selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan tiga perda lainnya yang telah ditetapkan DPRD," katanya di Ambon, Jumat (30/9/2016).
Ia mengatakan, pihaknya juga sementara menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Maluku kemudian ditandatangani oleh penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanes Papilaya.
"Kita berharap seluruh proses berjalan dengan lancar sehingga perda ini dapat disosialisasikan bersama dengan perda-perda lainnya," ujarnya.
Menurut Jhon, Pemkot Ambon kedepan akan mengalokasikan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
Penetapan Perda tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dan DPRD kota Ambon , terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penganggaran bantuan yang bersumber dari APBD kota Ambon.
Perda tersebut juga, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi marginalisasi dan ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat miskin dalam melindungi haknya, khususnya hak hukum mereka," katanya.
Dijelaskannya, secara substansi Perda tentang bantuan hukum mengatur dua hal pokok yakni pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, dan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di kota Ambon.
"Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, memiliki identitas kependudukan yang sah dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin," ujarnya.
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Setelah penetapan Perda oleh DPRD Kota Ambon ditindak lanjuti dengan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan pengesahan oleh Kemendagri, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat.
"Proses pengesahan masih menunggu dari Kemendagri, selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan tiga perda lainnya yang telah ditetapkan DPRD," katanya di Ambon, Jumat (30/9/2016).
Ia mengatakan, pihaknya juga sementara menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Maluku kemudian ditandatangani oleh penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanes Papilaya.
"Kita berharap seluruh proses berjalan dengan lancar sehingga perda ini dapat disosialisasikan bersama dengan perda-perda lainnya," ujarnya.
Menurut Jhon, Pemkot Ambon kedepan akan mengalokasikan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
Penetapan Perda tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dan DPRD kota Ambon , terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penganggaran bantuan yang bersumber dari APBD kota Ambon.
Perda tersebut juga, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi marginalisasi dan ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat miskin dalam melindungi haknya, khususnya hak hukum mereka," katanya.
Dijelaskannya, secara substansi Perda tentang bantuan hukum mengatur dua hal pokok yakni pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, dan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di kota Ambon.
"Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, memiliki identitas kependudukan yang sah dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin," ujarnya.
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda.