Pemkot Ambon Revitalisasi Lembaga BPPT
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/pemkot-ambon-revitalisasi-lembaga-bppt.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merevitalisasi kelembagaan Badan Pelayanan Publik Terpadu (BPPT) menjadi Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di bidang penanaman modal dan investasi.
Penjabat Wali Kota Ambon Frans Papilaya, di Ambon, Kamis (6/10/2016), mengatakan, PPTSP di bidang penanaman modal dan investasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan ruang bagi pertumbuhan investasi secara nasional.
"Pemerintah terus berupaya melakukan kajian dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang telah dan akan dikeluarkan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, guna memberikan pelayanan yang terbaik agar mampu menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang maksimal sesuai apa yang diharapkan masyarakat dan dunia usaha seperti penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan, syarat, waktu biaya dan kepastian usaha.
Ia menyatakan, semuanya itu hanya dapat diwujudkan melalui regulasi peraturan perundang-undangan sebagai bukti dari komitmen pemerintah tersebut dengan diterbitkannya sejumlah regulasi antara lain UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal dan investasi serta pelayanan terpadu satu pintu.
Begitu pula, PP No.18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah yang mana dalam pasal 39 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat daerah harus membentuk unit PPTSP daerah pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
BPPT, kata Frans merupakan bagian integrasi SKPD Ambon turut berproses membenahi dan menata kelembagaan melalui proses revitalisasi kelembagaan PPTSP sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bagian tersebut dilakukan menurut besaran rumusan pemerintah di bidang penanaman modal, di mana hasil kajian tersebut mengharuskan adanya perubahan bentuk kelembagaan dan struktur organisasi PTSP.
"Numenklatur juga harus berdasarkan tipe organisasi yakni BPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan empat bidang teknis dan satu sekretariat," ujarnya.
Ia mengakui, untuk menjalankan roda organisasi PTSP sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, maka sangat diperlukan kesiapan aparatur dalam memahami pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dan investasi, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Kegiatan ini penting untuk mengklarifikasi kelompok kegiatan ekonomi dalam klasifikasi usaha fasilitas fiskal dan non fiskal, penanaman modal serta berisi landasan hukum peraturan penanaman modal dan pengendalian penanaman modal, yang bertujuan untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan sesuai hak dan kewajiban tanggung jawab penanaman modal," tandasnya.
Frans mengemukakan, menunjang hal tersebut dibutuhkan kesiapan SDM yang mampu menyajikan data yang akurat dan valid dalam sebuah konsep yang menarik, serta dapat mengoperasikan sistem informasi tentang potensi investasi di daerah terkini karena minat investor untuk berinvestasi mengalami peningkatan setiap tahun.
"Tetapi kedepan masih diperlukan perbaikan dan pembenahan dari sisi regulasi kelembagaan maupun sistem pengelolaan serta infrastruktur,” katanya.
Untuk menjemput masuknya investasi di Ambon,tambah dia, pastinya perlu strategi promosi yang tepat dengan menawarkan berbagai insentif dan kemudahan investasi, serta kesiapan aparatur secara profesional untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan no perizinan dengan baik.
Penjabat Wali Kota Ambon Frans Papilaya, di Ambon, Kamis (6/10/2016), mengatakan, PPTSP di bidang penanaman modal dan investasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan ruang bagi pertumbuhan investasi secara nasional.
"Pemerintah terus berupaya melakukan kajian dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang telah dan akan dikeluarkan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, guna memberikan pelayanan yang terbaik agar mampu menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang maksimal sesuai apa yang diharapkan masyarakat dan dunia usaha seperti penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan, syarat, waktu biaya dan kepastian usaha.
Ia menyatakan, semuanya itu hanya dapat diwujudkan melalui regulasi peraturan perundang-undangan sebagai bukti dari komitmen pemerintah tersebut dengan diterbitkannya sejumlah regulasi antara lain UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal dan investasi serta pelayanan terpadu satu pintu.
Begitu pula, PP No.18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah yang mana dalam pasal 39 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat daerah harus membentuk unit PPTSP daerah pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
BPPT, kata Frans merupakan bagian integrasi SKPD Ambon turut berproses membenahi dan menata kelembagaan melalui proses revitalisasi kelembagaan PPTSP sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bagian tersebut dilakukan menurut besaran rumusan pemerintah di bidang penanaman modal, di mana hasil kajian tersebut mengharuskan adanya perubahan bentuk kelembagaan dan struktur organisasi PTSP.
"Numenklatur juga harus berdasarkan tipe organisasi yakni BPPT menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan empat bidang teknis dan satu sekretariat," ujarnya.
Ia mengakui, untuk menjalankan roda organisasi PTSP sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, maka sangat diperlukan kesiapan aparatur dalam memahami pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dan investasi, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Kegiatan ini penting untuk mengklarifikasi kelompok kegiatan ekonomi dalam klasifikasi usaha fasilitas fiskal dan non fiskal, penanaman modal serta berisi landasan hukum peraturan penanaman modal dan pengendalian penanaman modal, yang bertujuan untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan sesuai hak dan kewajiban tanggung jawab penanaman modal," tandasnya.
Frans mengemukakan, menunjang hal tersebut dibutuhkan kesiapan SDM yang mampu menyajikan data yang akurat dan valid dalam sebuah konsep yang menarik, serta dapat mengoperasikan sistem informasi tentang potensi investasi di daerah terkini karena minat investor untuk berinvestasi mengalami peningkatan setiap tahun.
"Tetapi kedepan masih diperlukan perbaikan dan pembenahan dari sisi regulasi kelembagaan maupun sistem pengelolaan serta infrastruktur,” katanya.
Untuk menjemput masuknya investasi di Ambon,tambah dia, pastinya perlu strategi promosi yang tepat dengan menawarkan berbagai insentif dan kemudahan investasi, serta kesiapan aparatur secara profesional untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan no perizinan dengan baik.