KPU-Panwaslu Ambon Lakukan Pengawasan Kampanye Di Medsos
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/kpu-panwaslu-ambon-lakukan-pengawasan.html
Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Ambon akan melakukan pengawasan akun pasangan calon di Media Sosial (Medsos) saat memasuki masa kampanye.
Divisi Kampanye KPU kota Ambon Khalikl Tianotak, di Ambon, Kamis (6/10/2016), mengatakan, pihaknya akan mengawasi media sosial kandidat calon wali kota dan Wakil Wali kota Ambon seperti facebook, twitter serta media sosial lainnya.
"Media sosial ini akan dipantau intesif guna mengantisipasi upaya kampanye negatif yang dapat menebar fitnah kepada pasangan calon,"ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017 setelah dilakukan penetapan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pengundian nomor urut.
"Setelah penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan dilakukan kampanye damai pasangan dan relawan, selanjutnya dilakukan kampanye terbuka hingga 1 Februari 2017," ujarnya.
Khalil menjelaskan, pihaknya juga akan mengimbau kepada kandidat maupun tim sukses agar melaporkan seluruh akun yang dibuat kepada penyelenggara secara resmi.
"Akun kandidat harus didaftarkan ke KPU satu hari setelah penatapan pasangan calon. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya upaya kampanye negatif untuk menjatuhkan salah satu pasangan Balon," katanya.
Ia mengakui, pelaksanaan kampanye melalui media sosial jika tidak dipantau, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang menyebarkan isu sesat atau dalam hal ini kampanye hitam (black campaign) dengan cara memfitnah untuk menjatuhkan citra pasangan lain di masyarakat.
"Akun pasangan calon wajib didaftarkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akun ini tentu saja tidak dikendalikan pasangan calon tetapi tim sukses atau relawan karena itu wajib didaftarkan," tandasnya.
Dia mengemukakan, pengaturan kampanye di media sosial sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang teknis penggunaan akun medsos. Bisa dikelola setelah penetapan calon 24 Agustus 2015. Setelah itu akun resmi harus ditutup sebelum memasuki masa tenang.
"Aturan ini harus menjadi perhatian kandidat jangan sampai menjadi masalah bagi para kandidat. Bila masuk masa tenang, seluruh akun-akun yang didaftarkan di KPU tidak boleh lagi dioperasikan," kata Khalil.
Divisi Kampanye KPU kota Ambon Khalikl Tianotak, di Ambon, Kamis (6/10/2016), mengatakan, pihaknya akan mengawasi media sosial kandidat calon wali kota dan Wakil Wali kota Ambon seperti facebook, twitter serta media sosial lainnya.
"Media sosial ini akan dipantau intesif guna mengantisipasi upaya kampanye negatif yang dapat menebar fitnah kepada pasangan calon,"ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017 setelah dilakukan penetapan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pengundian nomor urut.
"Setelah penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan dilakukan kampanye damai pasangan dan relawan, selanjutnya dilakukan kampanye terbuka hingga 1 Februari 2017," ujarnya.
Khalil menjelaskan, pihaknya juga akan mengimbau kepada kandidat maupun tim sukses agar melaporkan seluruh akun yang dibuat kepada penyelenggara secara resmi.
"Akun kandidat harus didaftarkan ke KPU satu hari setelah penatapan pasangan calon. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya upaya kampanye negatif untuk menjatuhkan salah satu pasangan Balon," katanya.
Ia mengakui, pelaksanaan kampanye melalui media sosial jika tidak dipantau, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang menyebarkan isu sesat atau dalam hal ini kampanye hitam (black campaign) dengan cara memfitnah untuk menjatuhkan citra pasangan lain di masyarakat.
"Akun pasangan calon wajib didaftarkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akun ini tentu saja tidak dikendalikan pasangan calon tetapi tim sukses atau relawan karena itu wajib didaftarkan," tandasnya.
Dia mengemukakan, pengaturan kampanye di media sosial sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang teknis penggunaan akun medsos. Bisa dikelola setelah penetapan calon 24 Agustus 2015. Setelah itu akun resmi harus ditutup sebelum memasuki masa tenang.
"Aturan ini harus menjadi perhatian kandidat jangan sampai menjadi masalah bagi para kandidat. Bila masuk masa tenang, seluruh akun-akun yang didaftarkan di KPU tidak boleh lagi dioperasikan," kata Khalil.