OJK: Petani, Nelayan Di Maluku Dapat Asuransi Mikro
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/ojk-petani-nelayan-di-maluku-dapat.html
Ambon, Maluku Channel.com Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Bambang Hermanto menyatakan petani dan nelayan di daerah ini mendapat produk asuransi mikro.
"Produk asuransi mikro diberikan kepada nelayan yang terkena musibah ketika melaut dan petani padi yang gagal panen," kata Bambang, di Ambon, Sabtu(1/10/2016).
Ia mengungkapkan, untuk usaha tani padi di Maluku kuota yang tersedia sekitar 5.000 hektare. Kuota ini setidaknya cepat turun, karena sudah memasuki masa tanam bulan Oktober 2016, sehingga tepat kalau pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian menurunkan kuota yang ada.
"Kita sudah minta kepada Jasindo Ambon untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Maluku supaya kuota ini bisa segera turun, karena masa tanam sudah dekat," ujar Bambang.
Menurut dia penyerapan subsidi premi asuransi usaha tani padi secara nasional masih rendah, sehingga kalau masih ada dana subsidi premi di pusat, sebaiknya diturunkan ke Maluku, karena daerah ini memiliki potensi sentra usaha padi, seperti di pulau Buru dan Seram.
"Kita harapkan kalau kuota itu turun, sangat bagus untuk mendukung ketahanan pangan terutama beras di Maluku," kata Bambang.
Ia mengatakan sekiranya kalau para petani mengalami gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam dan hama atau penyakit tanaman, petani mendapatkan asuransi Rp6 juta/hektare.
"Jadi, kalau misalnya terjadi gagal panen, petani tidak semakin terpuruk dan bisa tanam lagi, karena mendapat asuransi. Apalagi ada beberapa kejadian gagal panen di pulau Jawa, tetapi petani sangat merasakan manfaat asuransi," ujarnya.
Sementara untuk asuransi nelayan, lanjut Bambang secara nasional baru jalan tahun 2016, sedangkan asuransi usaha tani padi sudah mulai tahun 2015.
"Kalau untuk asuransi nelayan tentu lebih ke asuransi jiwa atau perlindungan kepada nelayan ketika melaut yang tertimpa musibah, mereka berhak mendapatkan asuransi," katanya.
Karena itu, asuransi nelayan yang akan disubsidi oleh pemerintah adalah nelayan yang memiliki kartu khusus yang diterbitkan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Nelayan yang memiliki kartu identitas khusus boleh mendapatkan asuransi terutama saat musibah di laut. Karena itu, perlu konsentrasi cukup besar untuk program asuransi nelayan," ujar Bambang.
Kalau untuk asuransi nelayan, kantanya 100 persen dibayar oleh pemerintah, sedangkan usaha tani padi, 80 persen dibayar oleh pemerintah dan 20 persen dibayar oleh petani sendiri.
"Saya kira manfaatnya jauh lebih besar, karena kalau gagal panen dan musibah di laut mendapat asuransi. Kita akan dorong dua program ini, karena merupakan program nasional," katanya.
Disinggung data nelayan yang sudah memiliki kartu, menurut Bambang pihaknya belum memiliki data resmi.
"Produk asuransi mikro diberikan kepada nelayan yang terkena musibah ketika melaut dan petani padi yang gagal panen," kata Bambang, di Ambon, Sabtu(1/10/2016).
Ia mengungkapkan, untuk usaha tani padi di Maluku kuota yang tersedia sekitar 5.000 hektare. Kuota ini setidaknya cepat turun, karena sudah memasuki masa tanam bulan Oktober 2016, sehingga tepat kalau pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian menurunkan kuota yang ada.
"Kita sudah minta kepada Jasindo Ambon untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Maluku supaya kuota ini bisa segera turun, karena masa tanam sudah dekat," ujar Bambang.
Menurut dia penyerapan subsidi premi asuransi usaha tani padi secara nasional masih rendah, sehingga kalau masih ada dana subsidi premi di pusat, sebaiknya diturunkan ke Maluku, karena daerah ini memiliki potensi sentra usaha padi, seperti di pulau Buru dan Seram.
"Kita harapkan kalau kuota itu turun, sangat bagus untuk mendukung ketahanan pangan terutama beras di Maluku," kata Bambang.
Ia mengatakan sekiranya kalau para petani mengalami gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam dan hama atau penyakit tanaman, petani mendapatkan asuransi Rp6 juta/hektare.
"Jadi, kalau misalnya terjadi gagal panen, petani tidak semakin terpuruk dan bisa tanam lagi, karena mendapat asuransi. Apalagi ada beberapa kejadian gagal panen di pulau Jawa, tetapi petani sangat merasakan manfaat asuransi," ujarnya.
Sementara untuk asuransi nelayan, lanjut Bambang secara nasional baru jalan tahun 2016, sedangkan asuransi usaha tani padi sudah mulai tahun 2015.
"Kalau untuk asuransi nelayan tentu lebih ke asuransi jiwa atau perlindungan kepada nelayan ketika melaut yang tertimpa musibah, mereka berhak mendapatkan asuransi," katanya.
Karena itu, asuransi nelayan yang akan disubsidi oleh pemerintah adalah nelayan yang memiliki kartu khusus yang diterbitkan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Nelayan yang memiliki kartu identitas khusus boleh mendapatkan asuransi terutama saat musibah di laut. Karena itu, perlu konsentrasi cukup besar untuk program asuransi nelayan," ujar Bambang.
Kalau untuk asuransi nelayan, kantanya 100 persen dibayar oleh pemerintah, sedangkan usaha tani padi, 80 persen dibayar oleh pemerintah dan 20 persen dibayar oleh petani sendiri.
"Saya kira manfaatnya jauh lebih besar, karena kalau gagal panen dan musibah di laut mendapat asuransi. Kita akan dorong dua program ini, karena merupakan program nasional," katanya.
Disinggung data nelayan yang sudah memiliki kartu, menurut Bambang pihaknya belum memiliki data resmi.