KPU SBB Isyaratkan Tidak Ada Balon Jalur Perseorangan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/kpu-sbb-isyaratkan-tidak-ada-balon.html
Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Barat (SBB) mengisyaratkan tidak ada bakal calon Bupati - Wakil Bupati dari jalur perseorangan untuk Pilkada 15 Februari 2017, karena persyaratan kartu tanda penduduk sulit dipenuhi pasangan Zahlan Heluth - Eduward Makaruku dengan jargon "SADAR".
"Kami hingga pukul 20.45 WIT masih menunggu pasangan SADAR mendaftar dengan persyaratan memenuhi ketentuan foto copi KTP sebanyak 18.017 orang," kata Ketua KPU SBB, Ahmad Sileuw, dihubungi dari Ambon, Jumat (23/9/2016).
Pertimbangannya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap berkas dukungan pasangan SADAR sebanyak 19.540 KTP ternyata yang sah hanya 4.620 orang.
Padahal, persyaratan fotocopi KTP yang sah agar calon perseorangan dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada SBB adalah 13.927 orang.
"Jadi pasangan SADAR sesuai ketentuan perundang - undangan harus memasukkan lagi 18.014 KTP untuk diverifikasi agar bisa terpenuhi persyaratan 13.927 orang pendukung sah," ujar Ahmad.
Karena itu, pendaftaran Balon Bupati - Wakil Bupati SBB dibuka hingga Jumat (23/9) pada pukul 24.00 WIT.
"Sekiranya pasangan SADAR tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, maka dinyatakan Pilkada SBB tanda ada Balon melalui jalur perseorangan," katanya.
Disinggung Balon Bupati - Wakil Bupati melalui jalur dukungan partai politik (Parpol), dia menjelaskan, sebanyak tiga pasangan telah mendaftar sejak dibuka pada 21 - 23 September 2016.
"Pilkada SBB tercatat pasangan lainnya yang telah mendaftar di KPU setempat adalah Samson Atapari dan Suhfi Majid (INA AMA), Yasin Payapo - Timotius Akerina(YAKIN) dan Sanadjitu Tuhuteru - Petrus Suripatty(TUNTAS)," tandas Ahmad.
Pilkada serentak kelompok kedua lainnya di Maluku adalah di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara Barat (MTB) serta kota Ambon.
Sedangkan, Pilkada kelompok pertama pada 9 Desember 2015 di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Maluku Barat Daya(MBD) dan Kepulauan Aru.
"Kami hingga pukul 20.45 WIT masih menunggu pasangan SADAR mendaftar dengan persyaratan memenuhi ketentuan foto copi KTP sebanyak 18.017 orang," kata Ketua KPU SBB, Ahmad Sileuw, dihubungi dari Ambon, Jumat (23/9/2016).
Pertimbangannya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap berkas dukungan pasangan SADAR sebanyak 19.540 KTP ternyata yang sah hanya 4.620 orang.
Padahal, persyaratan fotocopi KTP yang sah agar calon perseorangan dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada SBB adalah 13.927 orang.
"Jadi pasangan SADAR sesuai ketentuan perundang - undangan harus memasukkan lagi 18.014 KTP untuk diverifikasi agar bisa terpenuhi persyaratan 13.927 orang pendukung sah," ujar Ahmad.
Karena itu, pendaftaran Balon Bupati - Wakil Bupati SBB dibuka hingga Jumat (23/9) pada pukul 24.00 WIT.
"Sekiranya pasangan SADAR tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, maka dinyatakan Pilkada SBB tanda ada Balon melalui jalur perseorangan," katanya.
Disinggung Balon Bupati - Wakil Bupati melalui jalur dukungan partai politik (Parpol), dia menjelaskan, sebanyak tiga pasangan telah mendaftar sejak dibuka pada 21 - 23 September 2016.
"Pilkada SBB tercatat pasangan lainnya yang telah mendaftar di KPU setempat adalah Samson Atapari dan Suhfi Majid (INA AMA), Yasin Payapo - Timotius Akerina(YAKIN) dan Sanadjitu Tuhuteru - Petrus Suripatty(TUNTAS)," tandas Ahmad.
Pilkada serentak kelompok kedua lainnya di Maluku adalah di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara Barat (MTB) serta kota Ambon.
Sedangkan, Pilkada kelompok pertama pada 9 Desember 2015 di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Maluku Barat Daya(MBD) dan Kepulauan Aru.