Bawaslu Maluku Pemetaan Rawan Untuk Pilkada 2017
https://www.malukuchannelonline.com/2016/07/bawaslu-maluku-pemetaan-rawan-untuk.html
Ambon, Maluku Channel.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengarahkan Panitia Pengawas (Panwas) di lima kabupaten/kota melakukan pemetaan potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017.
"Kami mengarahkan Panwas lima kabupaten/kota di Maluku, menindaklanjuti instruksi Bawaslu - RI," kata Ketua Bawaslu setempat, Fadly Silawanne, di Ambon, Jumat (8/7/2016).
Pemetaan potensi kerawanan guna memprediksi sejak dini peluang terjadi pelanggaran saat Pilkada pada 2017.
"Pemetaan dilakukan untuk mengetahui titik - titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran saat Pilkada 2017," ujar Fadly.
Karena itu, Panwas kota Ambon, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara Barat (MTB) untuk mengisi instrumen -instrumen yang berkaitan dengan kerawanan Pilkada di masing - masing daerah.
Instrumen diisi dengan mengacu kepada data - data Pemilu terakhir dan diprediksi potensi kerawanan yang mungkin terjadi, baik menjelang, puncak dan pasca Pilkada.
Begitu pula, dokumen-dokumen stakeholder hingga pemberitaan di media massa.
"Jadi setelah Panwas merampungkan data pemetaan, maka menyerahkan ke Bawaslu Maluku untuk melakukan validasi guna memastikan pengisian instrumen telah memenuhi kriteria yang diinginkan," kata Sadly.
Bawaslu Maluku, selanjutnya menyerahkan hasil viladasi ke Bawaslu RI agar dapat dikaji dan disimpulkan bersama dengan data dari daerah lain yang juga akan melaksanakan Pilkada pada 2017.
Hasil olahan data itu kemudian dikeluarkan menjadi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Data tersebut menjadi referensi kepada penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder terkait misalnya Parpol dan pihak keamanan untuk melakukan antisipasi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di titik tertentu.
"Kami mengharapkan Panwas lima kabupaten/kota telah memasukkan data - data tersebut agar divalidasi oleh Bawaslu," tandas Fadly.
Ia mengemukakan, IKP biasanya diukur dengan tiga dimensi yaitu penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. IKP menjadi instrumen penting karena menjadi alat ukur untuk menciptakan rekayasa penyelesaian persoalan sehingga mendapatkan referensi.
Sebelumnya, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019.
"Kami mengarahkan Panwas lima kabupaten/kota di Maluku, menindaklanjuti instruksi Bawaslu - RI," kata Ketua Bawaslu setempat, Fadly Silawanne, di Ambon, Jumat (8/7/2016).
Pemetaan potensi kerawanan guna memprediksi sejak dini peluang terjadi pelanggaran saat Pilkada pada 2017.
"Pemetaan dilakukan untuk mengetahui titik - titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran saat Pilkada 2017," ujar Fadly.
Karena itu, Panwas kota Ambon, kabupaten Buru, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara Barat (MTB) untuk mengisi instrumen -instrumen yang berkaitan dengan kerawanan Pilkada di masing - masing daerah.
Instrumen diisi dengan mengacu kepada data - data Pemilu terakhir dan diprediksi potensi kerawanan yang mungkin terjadi, baik menjelang, puncak dan pasca Pilkada.
Begitu pula, dokumen-dokumen stakeholder hingga pemberitaan di media massa.
"Jadi setelah Panwas merampungkan data pemetaan, maka menyerahkan ke Bawaslu Maluku untuk melakukan validasi guna memastikan pengisian instrumen telah memenuhi kriteria yang diinginkan," kata Sadly.
Bawaslu Maluku, selanjutnya menyerahkan hasil viladasi ke Bawaslu RI agar dapat dikaji dan disimpulkan bersama dengan data dari daerah lain yang juga akan melaksanakan Pilkada pada 2017.
Hasil olahan data itu kemudian dikeluarkan menjadi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Data tersebut menjadi referensi kepada penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder terkait misalnya Parpol dan pihak keamanan untuk melakukan antisipasi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di titik tertentu.
"Kami mengharapkan Panwas lima kabupaten/kota telah memasukkan data - data tersebut agar divalidasi oleh Bawaslu," tandas Fadly.
Ia mengemukakan, IKP biasanya diukur dengan tiga dimensi yaitu penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. IKP menjadi instrumen penting karena menjadi alat ukur untuk menciptakan rekayasa penyelesaian persoalan sehingga mendapatkan referensi.
Sebelumnya, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pilkada serentak kelompok ketiga dijadwalkan Juni 2018 yakni Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual yang masa jabatan masing - masing berakhir pada 31 Oktober 2018 serta Pilkada Maluku dengan Gubernur, Said Assagaff dan Wagub, Zeth Sahuburua berakhir pada 10 Maret 2019.