Loading...

KPK Bangun Sinergi Pengawalan Dana Desa di Provinsi Maluku

Ambon, Maluku Channel.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada program pengawalan bersama dana desa di kantor Gubernur provinsi Maluku.selasa 31/5 di Ambon.

Kegiatan ini digelar untuk lingkup 4 provinsi, yakni provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.Dalam kegiatan tersebut, dijatwalkan hadir wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan tinggi Provinsi, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota, Camat Kepala Desa, Asosiasi Perangkat Desa dan tokoh Masyarakat setempat.


Kegiatan ini Merupakan rangkaian dari kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan  desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun
Dana Desa, yang telah dilakukan KPK sebulumnya. Kajian ini di latari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa yang berimplikasi pada disalurkannya dana desa dari APBN Oleh Pemerintah pusat ke 74.754 desa. Pada 2015, dana desa yang disalurkan sebesar Rp20.7 Triliun, dan meningkat menjadi Rp46.9 Triliun pada 2016.

Dari kajian yang dilakukan sejak januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek SDM. Besarnya dana desa yang dikelola dan masih terdapatnya sejumlah kelemahan tersebut, merupakan titik celah terjadinya penyimpangan. Karenanya, KPK mendorong sejumlah pihak untuk turut berperan dan mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, KPK telah melakukan sejumlah upaya penguatan regulasi, berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi, serta memantau rencana aksi dari kementerian/lembaga terkait. Pada 2016, KPK bahkan menambah fokus kerja pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat, serta mendorong peningkatan kompetensi pada aparat desa, inspektorat daerah dan pendamping desa. selain itu, KPK juga akan bersinergi dengan para pihak strategis, misalnya komunitas, untuk menjadikan daerah binaan percontohan dalam menyusun dan mengimplemantasikan rencana aksi dalam tata kelola keuangan desa yang baik.

Pada sisi partisipasi publik, KPK berharap masyarakat menyadari dan menjalankan perannya dalam pengawasan keuangan desa. ini bisa dilakukan dengan cara berani melaporkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi, menyuarakan pesan antikorupsi meleluai berbagai media, serta terlibat pada proses perencanaan hingga pelaporan keuangan desa.

Dalam serangkaian kegiatan ini, KPK berupaya meningkatkan sinergi di antara semua pihak yang terkait dan terlibat dalam implementasi UU Desa demi pembangunan desa yang maju dan mandiri. yang tak kalah penting, KPK juga mendorong kesadaran dan partisipasi publik agar ikut mengawasi penggunaan dana pembangunan bagi desa ini. Sebab, KPK berpandangan bahwa dana desa haruslah mampu memajukan desa dan memberdayakan masyarakatnya secara optimal.
Ambon 1774778082059440514

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC