Loading...

Pemda - DPRD Malteng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Seluruh Fraksi Terima Rancangan Perubahan APBD

MASOHI, MALUKU CHANNEL - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah itu menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penetapan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun berjalan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan pendapat akhir dan menerima rancangan perubahan APBD sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah.

Kesepakatan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBD diarahkan untuk mempertajam prioritas pembangunan daerah, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memastikan setiap alokasi anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, penyesuaian anggaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan yang memperoleh alokasi anggaran perlu dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga diharapkan menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan program yang telah direncanakan secara optimal, disertai pengawasan dan evaluasi agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA–PPAS 2026 serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan APBD.

Sinergi kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang tepat sasaran, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah. (MC-JB)
Malteng 4977400888621665293

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC