Bukti Nyata Negara Lindungi Warisan Sejarah, 2 Sertifikat Cagar Budaya di Kabupaten Malteng Diterbitkan
https://www.malukuchannelonline.com/2025/10/bukti-nyata-negara-lindungi-warisan.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Langkah cepat dan tegas ditunjukkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XX. Lembaga ini kembali mencatat prestasi penting dengan menerbitkan Dua (2) sertifikat cagar budaya baru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2025, sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap warisan sejarah bangsa.
Kepala BPKW XX, Dody Wiranto didampingi Kepala Subbagian Umum, Stenly R. Loupatty melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng dan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Juliana J. Salhuteru diruang kerjanya pada, Senin (20/10/2025).
Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas sejumlah terobosan dalam menjamin kepastian hukum bagi aset-aset bersejarah di Malteng.
"Komitmen kami sederhana tapi tegas, tidak boleh ada satu pun cagar budaya di Provinsi Maluku yang statusnya menggantung. Sertifikasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara melindungi sejarah dan identitas kita," ungkap Kepala BPKW XX.
Wiranto menjelaskan, sertifikat cagar budaya bukan hanya soal dokumen administrasi, tapi fondasi hukum penting dalam pengelolaan dan pelestarian kedepan.
"Sertifikat ini akan menjadi dasar dalam setiap intervensi kebijakan, baik program maupun anggaran. Ini juga menjadi syarat utama untuk pengusulan peningkatan status cagar budaya ke tingkat nasional," terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kerjasama ini cagar budaya di Kabupaten Malteng dapat terlindungi.
"Kami ingin semua cagar budaya di Maluku terlindungi. Ini bukan hanya tentang menjaga masa lalu, tapi juga tentang menghormati jati diri kita sebagai bangsa yang besar," tutup Wiranto.
Sementara itu, Stenly R. Loupatty, yang turut mendampingi, mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan yang selama ini bersinergi erat dengan BPKW XX.
"Kami sangat berterima kasih. Tanpa Kerjasama dilintas lembaga seperti ini, mustahil pelestarian berjalan cepat. Sejauh ini sudah Lima (5) cagar budaya berhasil kami sertifikat-kan, termasuk Benteng Beverwijk dan Gereja Tua Hila di tahun ini," ujar Kepala Subbagian Umum.
Stenly menegaskan, langkah tersebut adalah Implementasi langsung dari UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan kewajiban Pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.
"Ini bukan sekadar proyek, tapi amanat Undang-undang. Tugas kami memastikan setiap batu bersejarah, setiap peninggalan leluhur, punya perlindungan hukum yang jelas," tegasnya.
Lebih jauh, Loupatty menilai program sertifikasi juga membuka peluang besar untuk mengembangkan sektor wisata budaya.
"Ketika cagar budaya sudah bersertifikat, Pemerintah Daerah (Pemda) punya dasar kuat untuk mempromosikan destinasi sejarah. Pelestarian ini bisa menjadi pintu ekonomi baru bagi masyarakat lokal," ucap Loupatty.
BPKW XX sendiri telah mensertifikat-kan sejumlah situs penting seperti Benteng Duurstede di Saparua, Benteng Amsterdam di Hila, Benteng Nassau di Banda Naira, Benteng Beverwijk di Sila, dan Kompleks Gereja Tua Imanuel di Hila Malteng. (TIM)