Loading...

Untuk Kemanusiaan: DPRD Kota Ambon Siap Uji Publik Ranperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

Valentino Jones Amahorseja, SE
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Komitmen nyata Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon dalam menangani persoalan sosial di kota ini kembali ditunjukkan melalui langkah progresif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan resmi memasuki tahap uji publik.

Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Kota Ambon, yang diketuai oleh Valentino Jones Amahorseja, SE telah merampungkan pembahasan intensif bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Uji publik terhadap Ranperda ini dijadwalkan akan digelar pada Sabtu mendatang sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik.

"Hari ini kami telah melakukan rapat final bersama OPD dan dinas terkait. Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota dan telah selesai kami bahas ditingkat pansus. Kini saatnya kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan melalui uji publik," ungkap Valentino digedung DPRD Ambon pada, Kamis (22/05/2025).

Menurut Valentino, keberadaan perda ini sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat bagi instansi terkait untuk bertindak secara terukur dan manusiawi dalam menangani permasalahan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. Ia menegaskan, penanganan harus tetap berlandaskan pada prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi.

"Kita ingin tindakan yang nyata, tapi juga humanis. Mereka ini bukan semata-mata objek penertiban, tapi juga warga negara yang harus dilindungi dan diberdayakan," ujarnya.

Swenly Hursepuny
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus, Swenly Hursepuny, menekankan pentingnya legalitas agar seluruh langkah penanganan sosial berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan adil.

"Ini tentang keseriusan negara hadir dalam masalah sosial. Sudah saatnya ada regulasi yang menyatukan upaya semua pihak. Perda ini akan menjadi pijakan hukum bagi Dinas Sosial dan OPD lainnya untuk bergerak secara terintegrasi," kata Swenly.

Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan norma hukum, nilai-nilai agama, dan tatanan sosial masyarakat. Selain itu, keberadaan regulasi ini juga merupakan pengejawantahan amanat konstitusi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uji publik Ranperda ini menjadi momen krusial untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapannya, perda ini dapat menjadi solusi strategis dan berkelanjutan terhadap persoalan sosial yang selama ini belum tertangani secara optimal di Kota Ambon.

"Dengan semangat kolaborasi dan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan, Ambon bergerak menuju kota yang lebih adil, ramah, dan berkeadaban," tutupnya.
Politik 6459287187162654745

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC